Sukabumi Update

Cek Biaya Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online, Simak Caranya!

SUKABUMIUPDATE.com - Pajak kendaraan bermotor wajib dibayar oleh pemilik setiap satu tahun sekali. Untuk besaran biaya pajak yang harus dibayarkan berbeda-beda sesuai dengan jenis kendaraan dan kapasitas mesin.

Dikutip dari Suara.com, perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dipengaruhi oleh berbagai faktor. Antara lain Nilai Jual Objek Pajak (NJKB), tarif pajak, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Dilansir dari NTMC Polri, besaran pajak dapat dilihat dengan mengecek registrasi kendaraan secara online.

Pemilik kendaraan cukup memasukkan nomor polisi dan NIK pemilik kendaraan dalam situs cek STNK online. Kemudian akan secara otomatis informasi mengenai kendaraan dalam STNK serta jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Namun perlu diketahui, untuk melihat pajak kendaraan secara online setiap daerah memiliki website masing-masing. Berikut daftarnya:

1. Cek STNK Online Jakarta

Bagi warga Jakarta, bisa mengecek PKB kendaraan dengan cara online. Silakan cek di situs Dinas Pelayanan Pajak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan mengunjungi sistem online.

Klik http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ dan masukkan nomor kendaraan di kolom Nomor Kendaraan

Klik Cari dan informasi tentang STNK pengguna akan muncul.

2. Cek STNK Online Jawa Barat

Untuk Anda warga Jabar atau memiliki kendaraan plat nomor B untuk wilayah Depok dan Bekasi tergolong ke Polda Jabar (Jawa Barat). Bisa mengecek PKB online dengan cara klik https://bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/

3. Cek STNK Online Jawa Tengah

Warga Jawa Tengah juga bisa melihat informasi pajak kendaraan bermotor melalui sistem online. melalui laman http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/

kemudian masukkan nomor polisi kendaraan bermotor dan klik submit

4. Cek STNK Online Jawa Timur

STNK Jawa Timur bisa melalui situs Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur dan cari tulisan Quick Info – Pajak Kendaraan Bermotor https://info.dipendajatim.go.id/index.php?page=info_pkb. Langsung masukkan nomor polisi dan klik cari.

5. Cek STNK Online Banten

Warga Banten juga bisa mengetahui berapa pajak kendaraan bermotornya. Caranya:

  • Masuk ke situs Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Banten
  • Ketik Info PKB pada kolom Pencarian yang Anda lihat di bagian atas website
  • Masukkan nomor kendaraan bermotor yang Anda miliki ke dalam kolom nomor polisi lalu klik Cari
  • Atau Anda bisa langsung melalui link berikut https://dppkd.bantenprov.go.id/read/info-pkb

6. Cek STNK Online Yogyakarta

Cek STNK online Yogyakarta bisa mengklik website http://infonjkbdiy.com/. Lalu isi kolom nomor plat kendaraan dengan nomor kendaraan dan klik Submit dan informasi mengenai pajak kendaraan akan tampil.

7. Cek STNK Online Aceh

Cek nomor polisi dengan cara masuk ke situs https://www.esamsataceh.com/ dan masukkan nomor polisi kendaraan bermotor lalu klik Cari. Yang menarik, bisa membayar langsung tagihan pajak kendaraan melalui teller/e-banking Bank Aceh Syariah.

Pelayanan seperti Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau yang dikenal dengan SAMSAT yang meliputi Dinas Pendapatan Daerah (Dispeda), Polisi Republik Indonesia (POLRI) dan Jasa Raharja kini pun sudah menggunakan sistem online.

#SHOWRELATEBERITA

Sumber: Suara.com

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI