Sukabumi Update

Cek Disini! Noka Nosin dan Nopol Barang Bukti Curanmor di Polres Sukabumi Kota

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menangkap 2 pelaku pencurian sepeda motor alias curanmor yang beraksi di sejumlah wilayah di kota dan kabupaten Sukabumi Jawa Barat. 7 unit motor diamankan bersama 3 orang penadah kendaraan hasil curian.


Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, pelaku ditangkap bertahap. Pelaku utama berinisial DA alias C (32 tahun) diringkus di Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi pada 1 November 2022. Dilanjut penangkapan pelaku berinisial E alias N (27 tahun) di Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. 


“Selanjutnya ditangkap 3 orang penadah hasil curian yang diamankan yakni berinisial ARH (45 tahun), A (45 tahun) dan TH alias O (27 tahun),” jelas AKBP Sy Zainal Abidin dalam konferensi pers, Kamis 10 November 2022 . 


Para pelaku ini spesialis lengbet alias meleng sabet, mencuri motor di parkiran menggunakan kunci letter T. Rata-rata para pelaku ini butuh 2 sampai 5 menit untuk menggondol motor yang menjadi sasarannya.


Sementara, hasil pendalaman pihak kepolisian para pelaku ini sudah beraksi di 28 TKP. Polsek Cikole 6 TKP, Polsek Sukaraja 5 TKP, Polsek Kebonpedes 1 TKP, Polsek Cibeureum 2 TKP, Polsek Baros 2 TKP, Polsek Warudoyong 3 TKP dan Polsek Cisaat 9 TKP. 


Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah kunci letter T, 7 7 unit sepeda motor, 1 lembar STNK, 1 potong kaos, 1 potong celana, 1 buah topi dan 1 unit handphone. Motor yang diamankan mulai dari CRF, Beat Street warna hitam, Genio warna abu-abu, NMax warna hitam, KLX warna hitam, Vario dan Beat warna merah putih.


Berikut daftar barang bukti motor yang diamankan, merk, pabrikan, noka (nomor rangka dan nosin (nomor mesin), serta plat nomor polisi dan lainnya, yang dikumpulkan jajaran reskrim Polres Sukabumi Kota dan polsek-polsek yang disebut diatas.


Barang bukti kasus pencurian sepeda motor yang diungkap Polres Sukabumi Kota. Dalam kasus tersebut polisi menangkap 2 pelaku juga membekuk 3 orang penadah kendaraan hasil curian. | Foto: SU/Riza
Barang bukti kasus pencurian sepeda motor yang diungkap Polres Sukabumi Kota. Dalam kasus tersebut polisi menangkap 2 pelaku juga membekuk 3 orang penadah kendaraan hasil curian. | Foto: SU/Riza

-1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Crf Nopol  F 6081 Ubs, Tahun 2021, Warna Putih Hitam.


-1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Street Warna Hitam, Noka Mh1jm9128nk366422, Nosin Jm91e2364733.


- 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Genio Warna Abu-abu, Noka Mh1jm8113nk127831, Nosin  Jm81e1127442.


- 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Nmax Warna Hitam, Noka Mh3sg6410nj170558, Nosin G3p2e0197720.


- 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Kawasaki Klx Warna Hitam, Noka Mh4lx150ffjp06087, Nosin  Lx1500epp7709.


- 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Vario, Noka  Mh1jfu115fk308001, Nosin Jfu1e1307706.


- 1 (Satu) Lembar Stnk Sepeda Motor Honda Beat Warna Merah Putih No. Pol : F5014 

Ou, Tahun 2018, Noka Mh1jm2119jk995518 Nosin  Jm21e1982037 Atas Nama Iyam 

Maryam


"Kepada 2 tersangka pelaku curanmor, kami sangkakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan untuk 3 orang disangkakan pasal 481 KUHPidana jo 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat atau tadah dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelasnya.


Zainal menyatakan bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor di beberapa wilayah yang menjadi TKP pencurian dapat mendatangi Polres Sukabumi Kota. Polres Sukabumi Kota juga memberikan layanan Bebeja Ka Polres yang mempermudah masyarakat untuk melaporkan ketika adanya kejadian yang berpotensi gangguan Kamtibmas atau tindak pidana melalui nomor 082126054961. 


#SHOWRELATEBERITA

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI