Sukabumi Update

Tahun 2023, Beli Kendaraan Listrik Bakal Dapat Subsidi Rp6,5 juta dari Pemerintah

Motor Listrik Gesits. | Foto: https://gesitsmotors.com/

SUKABUMIUPDATE.com - Pada tahun depan 2023, setipa pembelian kendaraan listrik akan mendapatkan insentif dari pemerintah yang berupa potongan harga atau subsidi.

Dilansir dari Suara.com, subsidi yang diberikan baik untuk produk mobil maupun sepeda motor itu bertujuan menarik minat masyarakat agar mau migrasi dari kendaraan berbasis BBM ke listrik.

Disampaikan oleh Menko Luhut Binsar Pandjaitan, saat ini pemerintah tinggal selangkah lagi menerapkan aturan subsidi sebesar Rp6,5 juta untuk pembelian tiap kendaraan listrik.

"Subsidi sepeda motor tengah finalisasi berapa juta kita [Pemerintah] mau kasih subsidi, sepeda motor mungkin Rp 6 juta. Di Thailand Rp 7 juta, di kita mungkin Rp 6,5 juta, kira-kira berkisar segitu," ungkap Luhut dalam acara Welcoming Stronger Investment Post-Pandemic, dikutip pada Rabu (30/11/2022).

Baca Juga: Motor Listrik Lebih Cepat Diterima Pasar Indonesia? Ini Penjelasan Peneliti

Sayangnya, Luhut tidak menjelaskan secara rinci terkait mekanisme subsidi. Ia hanya menegaskan adanya subsidi bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan listrik.

"Kita hitung-hitung tetap akan untung menggunakan sepeda motor listrik daripada sepeda motor fosil begitu juga mobil, jadi kalau Anda ke depan nanti jualan ini lebih bagus pilih itu," ujar Luhut.

Sebelumnya, Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan, intensif itu saat ini masih dibahas secara internal dan rencananya akan terbit tahun 2023.

"Kita bahas ini ide dari beberapa kementerian, melihat ekuilibrium daripada mobil listrik bertambah baik dan cepat apabila ada subsidi," kata Budi Karya Sumadi Rabu (12/10/2022).

"Insya Allah tahun depan (implementasi)," ujarnya lagi.

Sumber: Suara.com

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT