Sukabumi Update

Pemerintah Akan Beri Insentif Rp 8 Juta Jika Beli Motor Listrik Buatan Indonesia

Ilustrasi Motor Listrik | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa pemerintah sedang merencanakan akan memberikan intensif hingga Rp 8 juta untuk konsumen yang membeli motor listrik.

Agus menambahkan dalam pernyataan resminya di Brussels, Belgia mengungkapkan jika insentif motor listrik tersebut hanya diberikan kepada kendaraan yang produsennya memiliki pabrik di Indonesia (buatan Indonesia).

"Untuk motor listrik akan diberikan insentif sebesar Rp 8 juta," terang Agus seperti dikutip dari channel Youtube Sekretariat Kabinet, Rabu, 14 Desember 2022.

Baca Juga: Jalan Sukabumi-Bogor Batal Tutup Total? Pantauan Terkini di Jembatan Pamuruyan

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa ada pula insentif sebesar Rp 5 juta untuk motor listrik hasil konversi.

Selain motor, konsumen mobil listrik pun mendapatkan intensif Rp 80 juta dan tentunya sama dengan motor listrik, intensif diberikan untuk setiap pembelian produk dalam negeri.

“Jumlah dari subsidinya ini akan kami hitung, tapi kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp 80 juta, untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif Rp 40 juta,” terang Agus.

Ia juga mengatakan bahwa insentif dan subsidi ini penting setelah melihat dan belajar dari praktik serupa di negara lain, seperti Eropa, Tiongkok dan Thailand yang merupakan pesaing Indonesia di Asia Tenggara.

"Indonesia belajar dari berbagai negara yang relatif lebih maju dalam penggunaan kendaraan listrik," lanjut Agus.

Sumber: Suara.com 

Editor : Reza Nurfadillah

Tags :
BERITA TERKAIT