Sukabumi Update

Perpanjang STNK Lima Tahunan, Simak Cara dan Syarat Lengkap dengan Biayanya

(Ilustrasi) Perpanjangan STNK lima tahunan wajib dilakukan setiap pemilik kendaraan baik motor maupun mobil (Sumber : wuling.id)

SUKABUMIUPDATE.com - Setiap kendaraan bermotor yang beredar di Indonesia selalu dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

STNK ini sendiri merupakan bukti kepemilikan kendaraan yang sah dan diresmikan Samsat.
Pajak tahunan maupun pajak lima tahunan untuk perpanjangan STNK wajib dibayarkan setiap pemilik kendaraan.

Lalu, seperti apa prosedur serta biaya perpanjang STNK lima tahunan?

Baca Juga: Mulai dari Honda Hingga Yamaha, Inilah 12 Sepeda Motor yang Rilis Sepanjang Tahun 2022

Melansir dari Tempo.co, perpanjangan STNK lima tahunan identik dengan penggantian plat nomor kendaraan. Pajak kendaraan ini harus dipenuhi secara tepat waktu, karena apabila terlambat akan dikenakan sanksi berupa denda.

Berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, pengendara yang terlambat memperpanjang STNK akan didenda sebesar Rp 500.000 dan maksimal dua bulan penjara.

Kemudian, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008, pihak yang bersangkutan juga diharuskan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sejumlah Rp 35.000.

Baca Juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Lebih Banyak dari 2022?

Syarat Perpanjangan STNK Lima Tahunan

Sebelum melakukan perpanjangan STNK, Anda harus menyiapkan sejumlah semua dokumen yang diperlukan. Pastikan juga semua dokumen persyaratan bisa terbaca dengan jelas agar memudahkan proses verifikasi data.

Berikut syarat perpanjangan STNK lima tahunan:

  1. STNK Asli dan fotocopy
  2. BPKB Asli dan fotocopy
  3. KTP Asli dan fotocopy
  4. Apabila melalui pihak Ketiga, Wajib melampirkan surat kuasa yang sudah dibubuhi tanda tangan materai, e-KTP, dan fotokopi penerima kuasa.
  5. Khusus STNK atas nama perusahaan, diharuskan melampirkan NPWP, SIUP, dan TDP Perusahaan
  6. Surat cek fisik kendaraan
  7. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Terbaru (TNKB) memperpanjang STNK 5 tahunan.
  8. Surat keterangan buka blokir apabila STNK yang terblokir.

Baca Juga: Trending di Twitter, Ini Sederet Fakta Fajar Sadboy yang Viral Usai di Ghosting Cewek

Cara Perpanjang STNK Lima Tahunan

Setelah semua berkas telah lengkap, Anda dapat langsung melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan. Berikut cara perpanjang STNK lima tahunan.

  1. Siapkan semua dokumen persyaratan, lalu kunjungi gerai Samsat sesuai domisili kendaraan
  2. Lakukan cek fisik kendaraan dan legalisir hasil cek fisik.
  3. Isi formulir yang tersedia di loket perpanjangan STNK (loket progresif).
  4. Serahkan formulir yang telah diisi, STNK Asli, BPKB Asli, dan fotokopi dalam satu map atau klip.
  5. Tunggu sampai nama Anda dipanggil sesuai antrian.
  6. Ketika dipanggil, bayarkan nominal pajak sesuai yang tertera di kertas. Pembayaran bisa menggunakan uang Tunai dan ATM.
  7. Tunggu hingga STNK dan plat nomor terbaru diterbitkan melalui loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Baca Juga: Dilarang Ngeteng? Tahun Depan Pemerintah Larang Jual Rokok Batangan

Biaya Perpanjang STNK Lima Tahunan

Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara, berikut rinciannya biaya perpanjang STNK lima tahunan:

  1. TNKB kendaraan bermotor roda 2 dan 3 Rp60.000
  2. TNKB kendaraan bermotor roda 4 atau di atasnya Rp100.000
  3. BPKB baru atau ganti kepemilikan kendaraan bermotor roda 2 dan 3 Rp 225.000
  4. BPKB baru atau ganti kepemilikan kendaraan bermotor roda 4 atau di atasnya Rp375.000

Baca Juga: Termasuk KA Pangrango, Daftar 9 Kereta Indonesia yang Terinspirasi dari Nama Gunung!

Sebagai catatan, gerai Samsat hanya melayani perpanjangan STNK pada jam operasional, yaitu jam 08.00-14.00 WIB. Datanglah lebih pagi apabila tidak ingin mengantri terlalu lama.

Sumber: Tempo.co/Adi Nur Vianto

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERKAIT