Sukabumi Update

Pengguna Moge Minta Bisa Masuk Jalan Tol, Ini Aturan Kendaraan yang Dapat Melintas di Tol

Ilustrasi. Moge minta masuk jalan tol kembali ramai diperbincangkan terutama di media sosial | Foto: Unplash

SUKABUMIUPDATE.com - Baru-baru ini ramai di media sosial soal pengguna motor gede (moge) yang meminta dibukakan akses jalan tol agar motor dengan kapasitas mesin besar bisa melintas di jalan bebas hambatan.

Melansir dari Suara.com, dalam video yang diunggah akun Youtube Icha BigBike, Presiden Motor Besar Club Indonesia (MBCI) Irianto Ibrahim menyebut, sebenarnya pihaknya bersama pengendara moge sudah selama 10 tahun meminta agar pemerintah membolehkan moge masuk jalan tol.

Hanya saja, dirinya tidak berhasil mendapatkan apapun terkait dengan permintaan.
Padahal menurut Irianto, negara-negara lain bahkan negara tetangga membebaskan moge untuk melintasi jalan bebas hambatan.

Baca Juga: Klasifikasi SIM C Bagi Pengguna Motor Besar, Apa Manfaatnya?

Adapun video yang diunggah pada Agustus 2022 itu kembali viral dan menjadi perbincangan warganet di media sosial.

Dengan adanya permintaan itu, Lantas bagaimana aturan kendaraan di jalan tol
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada pasal 38 telah jelas bahwa jalan tol hanya dikhususkan untuk kendaraan roda empat.

"Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," bunyi Pasal 38 ayat (1), seperti dikutip Kamis (12/1/2023).

Baca Juga: Preman Pensiun 8 Kapan Tayang? Teh Serena Ungkap Keseruan Syutingnya

Selanjutnya, pada pasal 38 ayat (1a) kendaraan bermotor roda dua dibolehkan melintasi jalan tol, tetapi dengan jalur khusus yang dibedakan dengan roda empat.

"Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih," bunyi pasal tersebut.

Dengan kata lain, sebenarnya jalan tol bisa dilewati oleh moge, akan tetapi bagi jalan tol yang memiliki jalur khusus untuk kendaraan roda dua.

Baca Juga: WhatsApp Proxy, Ini 5 Hal soal WA yang Tetap Terhubung Tanpa Internet

Saat ini, terdapat dua ruas jalan tol yang memiliki jalan khusus untuk kendaraan roda dua yakni, Tol Suramadu dan Tol Bali Mandara.

Sumber: Suara.com

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERKAIT