Sukabumi Update

Apa Bedanya Knalpot Blombongan dengan Knalpot Brong yang Kerap Jadi Sasaran Razia Polisi?

Ilustrasi. Knalpot blombongan dan knalpot brong sama-sama menghasilkan suara berisik yang memekakan telinga | Foto: Unplash/Adam Rhodes

SUKABUMIUPDATE.com - Knalpot Brong merupakan sebutan untuk saluran buang sepeda motor maupun mobil yang menghasilkan suara berisik.

Dan baru-baru ini ada pula knalpot blombongan yang juga menghasilkan suara berisik dan menjadi buruan pihak kepolisian untuk ditertibkan.

Mengutip dari Tempo.co, jajaran Satlantas Polres Gunungkidul sedang giat memburu mobil dan sepeda motor knalpot blombongan di wilayah tugasnya mulai Selasa lalu, (31/1/2023).

Baca Juga: 5 Kebijakan Baru Pembuatan SIM C, Ujian Praktik Boleh Diulang Sampai Nyerah

Perburuan dilakukan dengan skema hunting alias tak melalui razia. Penertiban knalpot blombongan ini sekaligus antisipasi dini menjelang Pemilu 2024.

Polri menilai knalpot blombongan bisa menjadi alat provokasi antarkelompok yang bisa memicu konflik di masyarakat. Keluhan sudah disampaikan oleh masyarakat kepada Polri.

"Knalpot blombongan kan mengganggu kegiatan masyarakat, apalagi jika ada konvoi,” ujar Kasatlantas Polres Gunungkidul, Provinsi Yogyakarta, AKP Antonius Purwanta dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Rabu, (1/2/2023).

Baca Juga: Dikdik dan Bos Jamal Preman Pensiun Kembali Berakting! Syuting Film Apa di Sukabumi?

Lalu apa itu knalpot blombongan dan apa bedanya dengan knalpot brong atau knalpot racing?

Perbedaan Knalpot Blombongan dan Knalpot Brong

Menurut Purwanta, knalpot blombongan adalah knalpot yang suaranya keras dan memekakan telinga orang yang mendengarnya. Knalpot blombongan sama dengan knalpot brong, yang membedakan hanya sebutan sesuai daerahnya.
"Di sini disebut knalpot blombongan," katanya.

Skema hunting mobil dan motor knalpot blombongan dilakukan dengan menempatkan sejumlah polisi di titik-titik yang biasa dilewati pengguna knalpot brong.

Baca Juga: Jadwal Persib Februari 2023, Tiga Big Match Termasuk Lawan PSM dan Bali United

Pengendara motor knalpot blombongan akan distop oleh polisi. “Kami imbau dulu, tidak langsung tilang."

Purwanta mengatakan polisi akan meminta pengendara segera mengganti knalpot blombongan menjadi standar. Polisi tetap menunggu sampai pengendara selesai mengganti knalpot.

"Masyarakat juga harus waspada terhadap kejahatan jalanan. Khususnya pada orangtua yang memiliki anak remaja," tutur Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri.

Sumber: Tempo.co/Jobpie (NTMC Polri)

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERKAIT