Sukabumi Update

Ternyata Ini Perbedaan Surat Tilang Warna Merah dan Biru, Tahu Belum?

Ilustrasi. Surat tilang warna merah dan warna biru memiliki perbedaan, tapi masih banyak pengendara yang belum mengetahui perbedaan tersebut | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Surat tilang biasanya akan diberikan saat pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas. Surat tilang sendiri ada dua jenis yakni surat tilang warna merah dan warna biru.

Mungkin masih banyak pengendara yang belum mengetahui apa arti dari surat tilang warna merah dan surat tilang warna biru. Meski sama-sama surat tilang, namun perbedaan warna memiliki maksud yang berbeda.

Mengutip dari Tempo.co, surat tilang berwarna biru memiliki arti jika pelanggar menerima kesalahan tapi keberatan untuk datang langsung ke pengadilan.

Baca Juga: Dilengkapi Fitur AI, Korlantas Polri Uji Coba Tilang Elektronik Portable

Dengan surat tilang warna biru ini, pelanggar dapat langsung membayar denda di ATM BRI sekitar tempat tilang. Kemudian, setelah denda dibayarkan, pelanggar dapat langsung mengambil dokumen yang telah disita di Polsek setempat.

Jadi, bagi pelanggar yang tidak memiliki banyak waktu untuk datang sidang ke pengadilan secara langsung, surat tilang berwarna biru bisa menjadi pilihan praktis untuk memproses pembayaran.

Sementara bila pelanggar menolak kesalahan yang ditujukan kepadanya dan meminta untuk melaksanakan sidang pengadilan, pelanggar akan diberikan surat tilang berwarna merah.

Baca Juga: Info Terbaru Jadwal Tayang Preman Pensiun 8, Siap Temani Waktu Sahur!

Nantinya, ketika sidang di pengadilan berlangsung, pelanggar baru mengetahui seberapa besar denda yang harus dibayarkan atas kesalahannya dalam berlalu lintas.

Jika memilih surat tilang berwarna merah, denda pelanggar hanya diputuskan melalui pengadilan, tidak ditempat pelanggar ditilang oleh polisi.

Setelah membacakan denda yang harus dibayar pelanggar, pengadilan juga memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat.

Baca Juga: Luis Milla Bercerita Saat Pertama Latih Persib Bandung Hingga Unbeaten 14 Laga

Jika putusan sidang pelanggar terbukti tidak bersalah, pelanggar bisa langsung mengambil dokumen yang telah disita tanpa membayar denda. Namun, jika terbukti bersalah, pelanggar harus membayar denda sesuai ketentuan agar dapat membawa pulang dokumen yang disita.

Persidangan pelanggar tilang lalu lintas dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan. Biasanya, waktu persidang sekitar 5-10 hari kerja dari tanggal pelanggaran atau penilangan. Adapun dokumen pelanggar yang disita oleh polisi berupa STNK, KTP, dan SIM.

Sumber: Tempo.co/Rachel Farahdiba R

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERKAIT