Sukabumi Update

Lengkap! Begini Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor Jika Telat Bayar

Ilustrasi. Mungkin banyak yang belum tahu bagaimana cara menghitung denda pajak kendaraan bermotor yang telat bayar, simak penjelasannya | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Membayar pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan setiap pemilik kendaraan baik itu motor maupun mobil.

Pajak kendaraan sendiri ada yang harus dibayarkan setahun sekali dan ada pula yang dibayarkan lima tahun sekali atau ada juga yang menyebutnya dengan daftar ulang.

Pajak kendaraan bermotor harus dibayarkan tepat waktu dan tidak boleh terlewat, karena jika sampai melewati waktu pembayaran maka akan dikenakan sanksi denda pajak kendaraan bermotor.

Pemilik kendaraan yang terkena denda nantinya akan secara otomatis harus membayarkan denda tersebut pada saat waktu pembayaran pajak kendaraan bermotor tahun selanjutnya.

Baca Juga: Alasan Kenapa Pengendara Motor Harus Turun Saat Isi BBM Meski Tangki Berada di Depan

Lalu bagaimana cara menghitung denda pajak kendaraan bermotor? berikut penjelasannya seperti dilansir dari Tempo.co.

Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Besaran denda pajak kendaraan yang harus dibayarkan akan berbeda-beda tergantung pada jangka waktu berapa lama keterlambatan pembayaran tersebut.

Hitungannya akan didasarkan Pajak Kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Berikut ketentuan yang perlu diketahui:

  • Keterlambatan pembayaran dari 2 hari hingga 1 bulan akan dikenakan denda 25 persen.
  • Denda untuk keterlambatan 2 hari sampai 1 bulan: PKB x 25 persen
  • Terlambat 2 bulan:PKB x 25 persen x 2/12 + SWDKLLJ
  • Terlambat 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
  • Terlambat 6 bulan: PKB x 25 persen x 6/12 + SWDKLLJ
  • Terlambat 1 tahun:PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ
  • Terlambat 2 tahun: 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ
  • Terlambat 3 tahun: 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ

Baca Juga: Deretan Jalan Tol yang Bisa Dibuat Jalur Khusus Motor, Apakah Tol Bocimi Termasuk?

Pajak kendaraan yang terlambat dibayarkan melebihi waktu dua hari hingga satu bulan, akan dikenakan denda sebanyak 25 persen. Selain itu, Anda juga harus membayarkan SWDKLLJ sebesar Rp 32.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.

Contoh Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua

Anda memiliki kendaraan bermotor dengan pajak Rp 500.000 namun terlambat membayar selama 2 bulan, maka cara menghitung dendanya adalah: 500.000 x 25 persen x 2/12 + 32.000 total dendanya adalah Rp 52.900.

Jika besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) roda empat sejumlah Rp 224.000, maka hitungan denda jika terlambat selama enam bulan adalah:

Baca Juga: 5 Motor Jadul di Preman Pensiun, Ada ‘Margareth’ Tunggangan Lord Yayat

Denda 6 bulan = PKB x 25 persen x 6/12 + SWDKLLJ

Denda 6 bulan = Rp 224.000 x 25 persen x 6/12 + Rp 100.000

Denda 6 bulan = Rp 28.000 + Rp 100.000 = Rp 128.000

Total denda = Rp 224.000 + Rp 128.000

Sehingga, total denda yang harus dibayarkan adalah Rp 352.000.

Biasanya tidak ada pemberitahuan secara langsung jika Anda terlambat membayarkan denda pajak. Oleh karena itu, Anda bisa mengecek denda pajak motor melalui situs e-samsat di laman https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. Bisa juga melalui SMS dengan kode dan format sebagai berikut:

Baca Juga: Spesifikasi Motor Listrik E01, Usung Konsep Futuristik

  • Jawa Barat: (ketik) poldajbr (spasi) [Nopol motor], kirim ke 3977
  • Jawa Timur: (ketik) JATIM (spasi) [Nopol motor], kirim ke 7070
  • DKI Jakarta: (ketik) Metro (spasi) [Nopol motor], kirim ke 1717
  • Dimana Bayar Denda Pajak Kendaraan?

Jika Anda ingin membayar pajak kendaraan, Anda bisa mengunjungi samsat, baik secara offline atau online.

Syarat Bayar Pajak Kendaraan Offline

Pembayaran denda pajak kendaraan secara offline atau langsung bisa dilakukan di kantor Samsat Induk, gerai Samsat, atau Samsat Keliling dengan membawa berkas sebagai berikut:

Baca Juga: 5 Aplikasi Cek Pajak Kendaraan Bermotor, Ketahui Tanggungan Cukup dari HP

  • STNK asli dan copy.
  • BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan copy.
  • KTP pemilik kendaraan, asli dan copy.

Syarat Bayar Pajak Kendaraan Online

Kini membayar pajak kendaraan bisa lebih mudah dengan membayar online. Caranya melalui aplikasi Samsat Online Delivery (Si-Ondel). Akan tetapi cara ini hanya dapat digunakan untuk wilayah Jakarta saja.

Pembayaran secara online dapat dilakukan bagi pemilik kendaraan dengan masa tunggakan kurang dari satu tahun. Jika masa tunggakan lebih dari satu tahun maka harus dibayarkan secara langsung di kantor Samsat.

Sumber: Tempo.co/Vivia Agartha F | Awalia Ramadhani (CW)

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERKAIT