Sukabumi Update

6 Langkah Cara Mengurus STNK Mati, Simak Syarat dan Prosedurnya

Ilustrasi 6 Langkah Cara Mengurus STNK Mati, Simak Syarat dan Prosedurnya. (Sumber : via hyundai)

SUKABUMIUPDATE.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib aktif dan tidak boleh mati ketika ingin berkendara kemanapun dengan aman dan tenang.

Pasalnya, jika STNK mati selama satu atau lebih dari dua tahun, pengendara bisa ditilang oleh polisi. Karena aktifnya STNK itu berkaitan dengan pembayaran wajib pajak oleh pemilik kendaraan.

Oleh karenanya, pajak kendaraan wajib dibayar agar STNK tetap aktif. Terlebih, jika pajak kendaraan tidak dibayar selama dua tahun, maka data STNK akan diblokir atau dihapus.

Baca Juga: 7 Tempat Wisata Dekat Kota Sukabumi yang Indah dan Wajib Kamu Kunjungi

Nah, dari pada ribet mengurusnya, lebih baik bayar pajak kendaraan tepat pada waktunya. Bahkan, sebuah kendaraan yang STNK nya mati dapat dikatakan sebagai kendaraan bodong.

Oleh sebab itu, dikutip dari berbagai sumber via Tempo.co, berikut tips bagaimana cara mengurus STNK yang sudah mati.

1. Siapkan persyaratan mengurus STNK

Untuk melakukan perpanjangan STNK yang sudah mati, pengendara wajib mempersiapkan beberapa syarat sebelum datang ke Samsat. Dokumen itu adalah fotocopy KTP, fotocopy STNK, STNK asli, fotocopy BPKB, biaya membayar pajak, kendaraan yang akan diperpanjang, dan bukti pembayaran pajak (jika bayar via online).

Baca Juga: Link Nonton Film Sewu Dino Full Movie, Film Horor Tentang Santet yang Mematikan

2. Kunjungi Samsat

Pemilik kendaraan bisa langsung mendatangi Samsat terdekat sesuai dengan plat nomor kendaraan. Pasalnya hampir di setiap kabupaten memiliki kantor Samsat. Bahkan terkadang satu kabupaten memiliki dua kantor Samsat dimana yang satunya adalah kantor Samsat pembantu.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Nasi Goreng Enak di Sukabumi yang Wajib Kamu Coba!

3. Cek fisik kendaraan

Selanjutnya pengendara juga harus melewati tahap cek fisik kendaraan terlebih dahulu. Nantinya petugas akan mengecek nomor rangka hingga nomor mesin. Angka-angka itu bakal disesuaikan dengan STNK atau BPKB yang Anda bawa.

Dalam cek fisik ini kamu akan dikenai biaya Rp 15.000 untuk formulir dan surat nomor cek fisik yang nantinya akan diserahkan kepada petugas.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Makan Seblak Enak di Sukabumi, Harganya Mulai Rp 7 Ribuan

4. Isi Formulir Pajak

Setelah melewati tahap cek fisik, pemilik kendaraan diminta untuk mengisi formulir yang sudah disediakan oleh pihak Samsat. Pemilik kendaraan wajib mengisi data tersebut dengan valid sebelum akhirnya diserahkan kembali ke petugas.

Setelah pengisian formulir pajak selesai, langkah selanjutnya adalah menuju loket penerimaan berkas fisik untuk verifikasi kelengkapan berkas.

Baca Juga: Sinopsis Film Sosok Ketiga, Kisah Nyata Teror Ghaib di Keluarga Poligami

5. Menyerahkan Dokumen Persyaratan

Dokumen persyaratan yang sudah dipersiapkan di awal diserahkan ke petugas Samsat. Namun sebelum itu, susun terlebih dulu berkas secara urut yaitu STNK asli, disusul fotokopi KTP, fotokopi STNK dan fotokopi BPKB.

Selain itu, pisahkan fotokopi BPKB halaman pertama dan kedua, e-KTP, dan yang terpenting STNK yang pajaknya mati. Hal itu dilakukan agar petugas bisa dengan mudah melakukan proses perpanjangan STNK yang sudah mati dua tahun.

Baca Juga: 5 Penginapan Murah di Sukabumi di Bawah Rp300 Ribuan, Cocok Untuk Backpacker!

Setelah menyerahkan dokumen persyaratan, pemilik kendaraan akan diminta membuat Surat pernyataan bahwa tak ada perubahan kendaraan. Baik perubahan identitas pemilik maupun identitas kendaraan bermotor.

6. Bayar

Setelah proses-proses di atas sudah selesai, maka pemilik kendaraan diminta untuk membayar biaya perpanjangan STNK. Karena keterlambatan pembayaran pajak, pemilik kendaraan akan dikenakan denda keterlambatan. Denda yang diberlakukan pada STNK mati tergantung dari berapa lama pajak STNK tidak dibayarkan.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Tempat Makan Bakso di Cibadak Sukabumi, Lengkap Harga dan Lokasinya

Sumber: Tempo.co

 

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT