Sukabumi Update

Pemilik Kendaraan Harus Tahu, Ini 10 Arti Singkatan di STNK dengan Penjelasannya

Ilustrasi - Dibalik singkatan di STNK, terdapat peran penting dalam identifikasi dan administrasi kendaraan. (Sumber : via hyundai)

SUKABUMIUPDATE.com - STNK adalah singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan dan merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.

Namun, dibalik selembar kertas tersebut terdapat sejumlah singkatan yang cukup awam diketahui bagi si pemilik. Meski begitu, singkatan-singkatan pada STNK tersebut memiliki peranan penting masing-masing.

Nah, dari pada penasaran, untuk membantu Anda memahami arti setiap singkatan di STNK, berikut adalah daftar lengkap 10 singkatan penting yang perlu Anda ketahui, dihimpun dari Suara.com.

Baca Juga: 9 Tips Apa yang Harus Dimakan untuk Sarapan Bagi Penderita Diabetes

1. Berat KB (Berat Kendaraan Bermotor)

Maksud: Menunjukkan berat kendaraan bermotor, biasanya dinyatakan dalam satuan kilogram.

2. No. Urut (Nomor Urut)

Maksud: Nomor urut kendaraan yang terdaftar di Regident Ranmor. Menentukan urutan registrasi kendaraan.

3. No. SKUM (Nomor Surat Kuasa untuk Menyetor)

Maksud: Surat kuasa untuk menyetor pajak. Terdapat deretan nomor, di mana tiga digit angka menentukan besaran pajak progresif.

Baca Juga: 10 Ciri Orang Pura-pura Bahagia Di Balik Batinnya yang Terluka

4. No. Kohir (Nomor Registrasi Kendaraan Baru)

Maksud: Nomor registrasi untuk kendaraan baru yang baru terdaftar.

5. BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan)

Maksud: Menunjukkan bea balik nama yang harus dibayar saat ada perubahan kepemilikan kendaraan.

6. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

Maksud: Merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan untuk mendukung pendanaan negara.

Baca Juga: 10 Pesona Orang Pendiam yang Memiliki Hati Lembut, Kamu Salah Satunya?

7. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

Maksud: Menunjukkan sumbangan yang wajib diberikan untuk dana kecelakaan lalu lintas jalan.

8. Biaya ADM STNK (Biaya Administrasi STNK)

Maksud: Biaya administrasi yang dikenakan terkait dengan penerbitan atau perubahan STNK, seperti pada penggantian plat motor dan pembayaran pajak lima tahunan.

9. Administrasi TNKB (Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)

Maksud: Biaya administrasi terkait penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor.

Baca Juga: 6 Langkah Cara Mengurus STNK Mati, Simak Syarat dan Prosedurnya

10. NIK (Nomor Induk Kependudukan)

Maksud: Nomor Induk Kependudukan atau Nomor KTP pemilik kendaraan. Menunjukkan identitas unik pemilik kendaraan.

Mengetahui arti dari setiap singkatan di STNK akan membantu Anda memahami dokumen kendaraan Anda dengan lebih baik. Semoga informasi ini membantu perjalanan Anda di jalan raya!

Sumber: Suara.com

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT