Sukabumi Update

Belum Punya SIM C? Inilah Persyaratan hingga Tarif Pembuatannya

Ilustrasi SIM C. (Sumber : Pinterest)

SUKABUMIUPDATE.com - SIM C merupakan Surat Izin Mengemudi Type C. Dimana SIM C ini di peruntukan untuk pengemudi kendaraan bermotor dua.

SIM C memiliki masa berlaku 5 tahun sekali, dan pemilik SIM tersebut perlu melakukan perpanjangan SIM C sebelum batas waktunya selesai.

Karena jika pemilik SIM C terlambat dalam perpanjangan SIM maka, SIM tidak bisa di perpanjang dan pemilik harus membuat SIM baru. Aturan itu sudah tertulis dalam aturan yang diatur Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 pasal 28 ayat 3 tentang perpanjangan SIM dan juga surat telegram ST/985/IV/2016 TANGGAL 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

Nah, kamu yang memiliki SIM harus ingat akan masa berlaku nya SIM yang kamu miliki.

Sedangkan tarif dalam perpanjangan SIM itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dimana berlaku pada kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam biaya perpanjangan SIM C itu berkisar RP. 75.000 itu belum termasuk biaya tes psikolog dan tes RIKKES jasmani. Melihat dari Digital Korlantas biaya tes psikologi itu sebesar Rp37.500, jika tes RIKKes jasmani itu sesuai dengan tarif klinik yang dipilih.

Nah itu tarif perpanjangan SIM C dimana, para pemohon di harapkan membawa SIM yang lama juga KTP dan juga hasil dari tes psikologi dan tes RIKKES jasmani.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT