Sukabumi Update

Aturan Baru KTP: Nama Minimal 2 Kata, Tanpa Gelar hingga Maksimal 60 Huruf

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah telah menetapkan aturan baru untuk penulisan nama dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Aturan-aturan baru tersebut berkaca dari aturan yang dicanangkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Segenap aturan baru pembuatan KTP ini mengatur penamaan penduduk yang tercantum dalam KTP, mulai dari tidak diperbolehkan satu kata dalam nama hingga jumlah huruf yang dipakai.

Apa saja aturan-aturan baru yang ditetapkan? Berikut rinciannya.

Nama tidak boleh disingkat

Salah satu poin aturan tersebut melarang pembuat KTP untuk menyingkat nama, kecuali nama tersebut bukan merupakan singkatan dari nama lain.

Dilarang mencantumkan gelar pendidikan

Lebih lanjut melalui Permendagri yang disahkan Tito itu, penamaan tidak boleh mencantumkan angka dan tanda baca. Selain itu, gelar pendidikan dan keagamaan juga dilarang untuk dicantumkan.

"Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain; menggunakan angka dan tanda baca; dan mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil,” tulis Pasal 5 ayat (3) Permendagri tersebut.

Maksimal 60 huruf

Melalui aturan baru tersebut, nama yang dicantumkan dalam KTP setidaknya tidak melebihi batasan yang ditentukan yakni maksimal 60 huruf termasuk dengan spasi.

Minimal dua kata

Selain itu, nama yang dicantumkan harus terdiri atas minimal dua kata.

"Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi dan jumlah kata paling sedikit dua kata," bunyi poin b dan c Pasal 4 ayat 2.

Lebih lanjut diatur dalam Permendagri tersebut bahwa nama lain seperti marga atau famili termasuk satu kesatuan dengan nama yang dicantumkan.

Kaidah-kaidah baru mengenai penulisan nama tersebut ditujukan agar menghindari multitafsir, pemaknaan negatif, serta agar nama yang dicantumkan mudah dibaca.

Pengubahan nama melalui keputusan pengadilan negeri

Tak hanya soal pencantuman nama, Permendagri tersebut juga mengatur beberapa peraturan baru terkait pengubahan nama.

Nama yang diubah harus terlebih dahulu menempuh proses penetapan pengadilan negeri.

"Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 4 ayat 4.

Baca Juga :

Bersifat Imbauan

Saat dikonfirmasi, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Fakrulloh mengungkap alasan terbitnya aturan baru penulisan nama di KTP ini.

Menurut Zudan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.

"Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan," ujar Zudan dikutip dari akurat.co, Senin (23/5/2022).

Selain itu, pencatatan nama memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Dia mengaku sangat bersemangat menyosialisasikan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 itu.

Dia menekankan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata," jelasnya.

Terkait syarat minimal dua kata yang menghebohkan, Zudan menyebut tujuannya adalah untuk memudahkan anak dalam mendapatkan pelayanan publik lainnya. Zudan memberi contoh saat pendaftaran sekolah, saat si anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya.

"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," katanya.

Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan. Dia menambahkan, alasan minimal dua kata adalah lebih dini dan lebih awal memikirkan, mengedepankan masa depan anak, contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya diantaranya Dukcapil.

SUMBER: SUARA.COM/AKURAT.CO

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI