Sukabumi Update

230 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Modusnya Ada yang Dikirim ke Kapal

SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian sejak awal tahun hingga 25 Mei 2022 telah mengungkap lebih dari 230 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi di Tanah Air. "Yang kami sedang melakukan penindakan hukum di seluruh Indonesia,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto dalam ekspose kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Jakarta Utara, Rabu, 26 Mei 2022.

Saat konferensi pers itu, Pipit tidak merinci berapa total tersangka dan berapa barang bukti yang disita dalam 230 kasus itu. Namun yang terbaru adalah pengungkapan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Gudang PT Aldi Perkasa Energi di Jalan Juwana-Pucakwangi, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang barus aja diekspose Selasa lalu, 24 Mei 2022, oleh kepolisian.

Dalam kasus itu, penyidik menetapkan tersangka 12 orang dan diperkirakan bakal bertambah 4 orang lainnya. Sebuah kapal pengangkut BBM bersubsidi di perairan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menjadi salah satu barang bukti dalam kasus ini.

Adapun para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MK sebagai pemilik gudang, EAS sebagai pemodal, AS sopir mobil heli, MT sopir mobil, SW sopir mobil, FDA sopir mobil, FDA sopir mobil. Selain itu ada AAP kepala gudang, MA sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, TH sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, JS pemodal, AEP sopir mobil, dan S sopir mobil.

Modus Penyelewengan BBM Bersubsidi

Dalam kasus ini, para pelaku diketahui menggunakan modus dengan cara menampung BBM jenis solar bersubsidi di gudang tempat penyimpanan yang diperoleh dari sejumlah SPBU. Solar itu kemudian diangkut menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi, selanjutnya dikirim ke kapal. Dari sejumlah SPBU tersebut, para pelaku membeli solar bersubsidi seharga Rp 5.150 per liter. Solar itu kemudian dijual ke pemilik gudang seharga Rp 7.000 per liter.

Berikutnya, oleh para pemilik gudang, BBM solar bersubsidi yang telah dibeli tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil truk tangki kapasitas 24.000 liter dan 16.000 liter dan dijual ke kapal-kapal nelayan dengan kisaran harga Rp 10.000-11.000 per liter. Kepolisan menduga tindak pidana itu dilakukan para tersangka sejak 2021 hingga sekarang. Adapun omzet yang diraup diperkirakan mencapai Rp 4 miliar.

Dari pengembangan kasus di Pati tersebut, penyidik mengamankan kapal pengangkut BBM diduga berisi solar bersubsidi. Kapal memiliki 6 tangki BBM tersebut memiliki kapasitas 500 ribu liter (500 kiloliter) BBM. Kapal itu diperkirakan mengangkut 499 ribu liter BBM bersubsidi.

Dalam perkara ini, penyidik menelusuri perusahaan yang diduga terlibat salah satunya PT Aldi Perkasa Energi. “Karena diduga kuat berdasarkan keterangan dan dokumen-dokumen yang ada ternyata mereka (perusahaan) menyuplai ke kapal ini,” kata Pipit.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengapresiasi langkah Bareksrim tersebut. "Tertangkapnya kasus penyelundupan BBM bersubsidi di Pati, Jawa Tengah, merupakan kasus ke-38 yang telah diamankan sepanjang tahun 2022," kata Nicke dalam keterangan tertulis Kamis, 26 Mei 2022.

Secara nasional, kasus penyelundupan BBM bersubsidi terjadi di Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Jawa Bagian Barat (JBB), Jawa Bagian Tengah (JBT), Jatimbalinus, Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku-Papua.

Banyaknya kasus penyelundupan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi perlu dibarengi dengan regulasi yang lebih jelas dan penegakan hukum (law enforcement) yang kuat agar kasus serupa tidak terulang lagi.

Apa Sanksi bagi SPBU yang Nakal?

Pertamina, kata Nicke, juga tidak akan menolerir jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan melawan hukum atau menyelundupkan BBM bersubsidi. Salah satu SPBU di Kabupaten Bungo Provinsi Jambi atau Kabupaten Pangkal Pinang Provinsi Bangka telah diberi sanksi pembinaan dalam bentuk penghentian pasokan pertalite selama satu bulan karena terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi.

Nicke menjelaskan, BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat kurang mampu agar mendapatkan energi dengan harga terjangkau. Oleh sebab itu, setiap penyelewengan terhadap BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum dan pelakunya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum. “Di dalam BBM bersubsidi mengalir APBN yang harus kita kawal agar tidak diselewengkan,” kata Nicke.

Bentuk penyelewengan BBM bersubsidi dilakukan dengan bermacam-macam modus. Ada modus pengisian berulang oleh mobil pelangsir dengan tangki modifikasi atau truk yang sudah dimodifikasi. Ada juga pembelian dengan jeriken, pembelian tanpa struk, pembelian melalui pihak ketiga, dan lain sebagainya.

SUMBER: TEMPO.CO

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI