Sukabumi Update

Awas! Merokok Sembarangan Bakal Didenda Rp 250 Ribu

SUKABUMIUPDATE.com - Sebuah aturan yang diterapkan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 110 Tahun 2021 terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) per 1 Juni 2022, Merokok sembarangan di Kota Surabaya akan dikenakan denda sebesar Rp 250 Ribu.

"Kita kan sudah menyediakan tempat-tempat rokok. Pakai Perwali yang lama sebelumnya. Tapi ada beberapa masukan, nanti kita perbarui terus," kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dikutip suara.com dari Timesindonesia.co.id, Jumat (3/6/2022).

Baca Juga :

Dijelaskannya, denda atau sanksi bagi yang melanggar, meliputi teguran lisan, denda administrasi Rp 250 ribu, dan kerja sosial.

Dia mengungkapkan, perwali tidak melarang seseorang untuk merokok. Tapi, mengatur orang yang merokok untuk lebih tertib. Merokok harus di tempat tertentu. Tidak di sembarang tempat.

’’Agar tidak mengganggu kesehatan orang yang tidak merokok,’’ ujarnya.

Dalam perwali diatur tempat khusus merokok. Mulai tempat kerja, tempat umum, hingga tempat lainnya. Di lokasi tersebut bisa disediakan tempat khusus merokok.

Lokasinya bisa ruang terbuka atau tertutup. Ruang terbuka, contohnya, berupa ruangan yang berhubungan langsung dengan udara luar. Dengan begitu, ada sirkulasi udara.

Adapun ruang tertutup harus memenuhi syarat. Diantaranya, terpisah dari ruang utama dan ruangan lain yang digunakan untuk beraktivitas. Pengelola juga menyediakan tempat untuk pembuangan sisa rokok. Selain itu, harus ada penyaring udara untuk pembuangan asap rokok.

photoRokok Lintingan- (iStock)

Perwali juga mengatur kawasan tertentu yang tidak boleh menyiapkan tempat khusus merokok. Ada lima kawasan. Yaitu, sarana kesehatan, tempat belajar-mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, dan angkutan umum. Lima lokasi itu harus bebas dari KTR.

Untuk menimbulkan efek jera, perwali menyiapkan sanksi. Mulai teguran tertulis, penghentian kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin.

Eri menegaskan, pihaknya tidak hanya menerapkan denda, tapi juga berupaya agar tumbuh kesadaran di kalangan perokok bahwa merokok tidak boleh dilakukan di sembarang tempat. Ada tempat tertentu yang disiapkan untuk merokok.

’’Memang ada denda dalam perwali. Kami ingin lebih pada kemanusiaan agar tumbuh kesadaran,’’ paparnya.

Sanksi bisa dikenakan kepada individu maupun instansi. Untuk instansi, denda yang dibebankan sesuai dengan tingkat usahanya. Denda untuk usaha mikro sebesar Rp 500 ribu, usaha kecil Rp 1 juta, usaha menengah Rp 5 juta, dan jenis usaha besar Rp 15 juta.

Sanksi secara personal juga diberlakukan bagi individu perokok yang melanggar. Itu dijelaskan dalam pasal 17 bahwa setiap orang yang melanggar bisa dikenai tiga sanksi. Yaitu, teguran lisan, denda administratif, dan kerja sosial. Dalam ayat 2 disebutkan, denda administratif yang dikenakan sebesar Rp 250 ribu.

SUMBER: SUARA.COM

Editor : Noity

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI