Sukabumi Update

Pemerintah Umumkan Hapus Tenaga Kerja Honorer Tahun Depan!

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah telah mengumumkan jika tenaga kerja honorer di lingkungan instansi pemerintah akan dihapus pada tahun 2023 mendatang. 

Hal tersebut tercantum dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditandatangani oleh Menteri Tjahjo Kumolo per 31 Mei 2022 lalu.

photoMenteri Tjahjo Kumolo mengumumkan jika tenaga kerja honorer di lingkungan instansi pemerintah akan dihapus - (Istimewa)</span

Lewat Surat Menteri PAN RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu disebutkan soal penghapusan tenaga kerja selain pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di instansi pemerintah.

Baca Juga :

Pada poin 6 huruf b surat itu disebutkan, “Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," seperti dikutip oleh tempo.co, Kamis, 2 Juni 2022.

Lalu, dengan dihapuskannya tenaga honorer, apakah ada gantinya?

Melalui surat itu juga disebutkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat direkrut melalui tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga. Status tenaga itu tidak termasuk sebagai tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.

Adapun keputusan penghapusan tenaga kerja honorer didasarkan kepada komitmen pemerintah untuk menyelesaikan dan penanganan tenaga honorer yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 48/2005 pasal 8 yang menyebutkan larangan rekrutmen tenaga honorer.

Menteri Tjahjo pada awal 2022 pernah menyampaikan bahwa adanya rekrutmen tenaga honorer telah mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah.

“Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini," katanya pada pertengahan Januari 2022 lalu.

Oleh sebab itu, menurut dia, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer.

Seiring waktu hingga penghapusan tenaga honorer berlaku efektif per 28 November 2023, Kemenpan RB turut meminta masing-masing instansi untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN .

Baca Juga :

SOURCE: TEMPO.CO | BISNIS

Editor : Reza Nurfadillah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI