Sukabumi Update

Termasuk Sukabumi, Simak Pelonggaran-Aturan 8 Sektor di Daerah PPKM Level 1

SUKABUMIUPDATE.com - Perlahan kasus Covid-19 di Indonesia terus menurun sehingga mayoritas daerah berstatus PPKM Level 1, termasuk Kota dan Kabupaten Sukabumi. Sejak Juni 2022, kasus sudah minim, bahkan per tanggal 9 Juni 2022, tidak terdapat kasus baru terkonfirmasi. Sehingga aturan mulai dilonggarkan dan sudah banyak daerah lebih leluasa.

Pelonggaran di PPKM Level 1

Meski peraturan agak dilonggarkan, aturan yang berlaku tetap harus dipatuhi agar tidak ada lagi penyebaran di tengah masyarakat. Berdasarkan surat edaran Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 wilayah Jawa-Bali diberlakukan PPKM Level 1. Berikut peraturan yang berlaku untuk berbagai sektor untuk wilayah yang termasuk dalam PPKM Level 1 khususnya wilayah Jawa dan Bali.

1. Sektor Pendidikan

Aturan untuk pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Satuan pendidikan juga boleh tetap melakukan pembelajaran jarak jauh. Hal ini didasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

2. Sektor Non-esensial

Kegiatan yang berada pada sektor non-esensial dapat diberlakukan work from office (WFO) 100 persen untuk pekerja yang sudah menerima vaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu masuk saat masuk dan keluar tempat kerja.  

3. Sektor Esensial

Kegiatan esensial seperti keuangan dan perbankan, teknologi informasi dan komunikasi dapat beroperasi dengan maksimal 100 persen staff yang berkaitan dengan masyarakat dan 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.

Untuk perhotelan, pengunjung dan staf wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai skrining. Sebab pengunjung yang boleh masuk hanya kategori ‘Hijau’ dalam Peduli Lindungi dan yang tidak bisa divaksin karena masalah kesehatan. 

4. Tempat Penjualan Kebutuhan Harian

Untuk tempat yang menjual kebutuhan sehari-hari seperti supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan dapat menampung 100 persen kapasitas pengunjung dengan ketentuan yang boleh masuk hanya dengan kategori ‘Hijau’ dalam Peduli Lindungi dan yang tidak divaksin karena alasan kesehatan.

Apotek dan toko obat boleh buka selama 24 jam. Bagi tempat yang tidak menjual kebutuhan harian seperti pasar rakyat juga boleh beroperasi 100 persen. Sedangkan untuk pedagang kaki lima, laundry, pangkas rambut, bengkel, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang diberlakukan oleh Pemerintah Daerah.  

5. Makan dan Minum di Tempat Umum

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya dapat buka hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan 100 persen kapasitas pengunjung. Untuk restoran, rumah makan, cafe yang berada dalam gedung maupun mall dapat buka hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas penuh dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan.

Sedangkan tempat makan yang hanya buka saat malam boleh beroperasi sejak pukul 18.00 hingga 02.00 dini hari waktu setempat dengan kapasitas penuh dan memberlakukan protokol kesehatan ketat. Syarat untuk pengunjung adalah kategori ‘Hijau’ dalam Peduli Lindungi. 

6. Mal dan Bioskop

Untuk operasional mal atau pusat perbelanjaan dan bioskop dapat beroperasi hingga kapasitas maksimal dengan syarat pegawai dan pengunjung termasuk dalam kategori ‘Hijau’ dalam Peduli Lindungi. Pengunjung yang berusia di bawah 12 tahun harus didampingi orang tua dan bukti vaksinasi (untuk usia 6-12 tahun) minimal dosis pertama. Cafe atau tempat makan yang ada di dalamnya juga dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen untuk dine in.  

7. Kegiatan Seni Budaya, Olahraga, dan Sosial Masyarakat

Untuk kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diizinkan buka dengan kapasitas 100 persen dengan protokol kesehatan ketat dan pengunjung termasuk dalam kategori ‘Hijau’ atau tidak dapat divaksin karena alasan kesehatan. Untuk hajatan atau resepsi pernikahan juga diizinkan dengan 100 persen kapasitas ruangan   

8. Sektor Industri

Staf yang berada di sektor produksi dapat beroperasi 100 persen dalam setiap shift dan 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran dengan menerapkan protokol kesehatan. Seluruh karyawan tidak boleh makan bersamaan. Selain itu seluruh karyawan  juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi saat akan masuk dan keluar tempat kerja.  

Penggunaan fasilitas publik juga dibuka dengan kapasitas 100 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Transportasi umum pada wilayah PPKM Level 1 juga dapat diberlakukan dengan 100 persen pengunjung dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

SUMBER: TEMPO.CO

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI