Sukabumi Update

SADIS! Ayah Tega Mutilasi Anak Kandung, Bagian Tubuh Korban Sudah Ditemukan

SUKABUMIUPDATE.com - Seorang ayah tega mutulasi tubuh anak kandungnya sendiri pada Senin, 13 Juni 2022 sekira pukul 14.30 WIB.

Kejadian pembunuhan sadis tersebut terjadi di Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

Baca Juga :

Pria berinisial H (42) itu kini telah diamankan petugas kepolisian. Namun pelaku yang membuat onar dengan aksi di luar nalar itu disinyalir mengalami gangguan kejiwaan.

Saat ini, pria mutilasi anak kandung yang masih berusia 9 tahun itu juga diperiksa kejiwaannya.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dan Setyawan mengatakan, bahwa pelaku kini telah ditangkap. Terkait motifnya, polisi masih mendalami kasus dan belum bisa memastikan hal tersebut.

"Belum tahu (motif), pelaku ODGJ, saat ini dibawa ke RS Jiwa Tampan Pekanbaru untuk observasi kejiwaan," kata AKBP Dian, dikutip dari Suara.com, Senin (13/6/2022).

photoIlustrasi seseorang yang mengalami  ODGJ- (Istimewa)</span

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti mulai dari satu bilah parang sepanjang 50 cm, tikar pandan, kain batik, dan pakaian.

Kasus mutilasi ini menggegerkan warga setempat. Pria itu juga viral di media sosial. Aksi kejinya tersebut telah merenggut Fatimah, anak berusia 9 tahun yang merupakan darah dagingnya.

Kapolres Inhil menjelaskan, dalam kasus mutilasi ini terdapat berbagai bagian tubuh korban yang ditemukan.

"Bagian tubuh yang ditemukan, kepala, pinggang hingga kaki, usus, lengan tangan sepanjang 15 cm, bagian tubuh dada setengah bagian dan tngan sebelah kanan," jelasnya.

Pada saat peristiwa memilukan itu berlangsung, terjadi keributan di lingkungan tersebut yang mengakibatkan kemacetan lalu lintas.

Kemudian petugas datang ke lokasi dan menangkap pelaku yang memutilasi anak kandungnya ini.

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tembilahan Hulu guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 76C Jo pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak.

SUMBER: SUARA.COM

Editor : Noity

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI