Sukabumi Update

Temukan Sejumlah Pelanggaran, Pemprov DKI Cabut Izin Usaha 12 Kafe Holywings

SUKABUMIUPDATE.com - Holywings Indonesia belakangan menjadi perhatian publik setelah viralnya promosi minuman beralkohol mereka yang membawa nama Muhammad dan Maria.

Kini kabar terbarunya melansir dari Tempo.co, Pemprov DKI cabut Izin usaha 12 Kafe Holywings yang berada di Ibu Kota. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Benny Agus Chandra mengatakan, izin usaha 12 kafe Holywings dicabut setelah ditemukan sejumlah pelanggaran.

"Kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin, 27 Juni 2022.

Baca Juga :

Pelanggaran ditemukan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (PPK-UKM). 

Berikut rincian  yang ditutup:

  1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara
  2. Holywings Kalideres
  3. Holywings di Kelapa Gading Barat
  4. Tiger
  5. Dragon
  6. Holywings PIK
  7. Holywings Reserve Senayan
  8. Holywings Epicentrum
  9. Holywings Mega Kuningan
  10. Garison
  11. Holywings Gunawarman
  12. Vandetta Gatsu

Langgar aturan penjualan minuman alhokol 

Kepala Dinas Parekraf DKI Andhika Permata menerangkan beberapa kafe Holywings terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi. 

Hal ini diketahui setelah dilakukan penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan.

Menurut Andhika, setiap usaha bar yang menjual minuman beralkohol ataupun non-alkohol hingga makanan kecil harus mengantongi sertifikat Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301. 

Selain itu, Dinas PPK-UKM mendapati lima dari 12 kafe Holywings tak memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221. Surat ini wajib dimiliki pelaku usaha yang menjalankan bisnis pengecer minuman beralkohol. 

Namun, Kepala Dinas PPK-UKM DKI Elisabeth Ratu Rante Allo menjelaskan, minuman beralkohol tersebut tidak boleh dikonsumsi di kafe Holywings, tapi khusus dibawa pulang. Dari tinjauan lapangan, masih ada outlet yang menjual alkohol untuk diminum di tempat.

"Hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301," terang Elisabeth.

12 kafe Holywings yang izin usahanya dicabut itu melanggar ketentuan administrasi beroperasinya bar. Pencabutan izin usaha bukan karena promo minuman beralkohol yang saat ini sedang ramai diperbicangkan.

Sebelumnya, Holywings Indonesia menggelar promo minuman beralkohol gratis untuk warga bernama Muhammad dan Maria. Promo tersebut berbuntut pada ditetapkannya enam tersangka yang merupakan pegawai Holywings.

photo(Ilustrasi) Pemprov DKI cabut Izin usaha 12 Kafe Holywings yang berada di Ibu Kota setelah ditemukan sejumlah pelanggaran - (Instagram/@holywingsgroup)</span

Riza Patria menyatakan Holywings tidak bisa serta-merta ditutup

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan Pemerintah DKI tak bisa langsung menutup Holywings Indonesia akibat promo minuman alkohol gratis bagi warga bernama Muhammad dan Maria.

Menurut dia, ada tahapanan penindakan terhadap kafe yang melanggar ketentuan operasional kafe di Ibu Kota.

"Tidak bisa langsung hari itu ditutup," kata dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 27 Juni 2022. 

Riza berujar tahap awal jika ada pelanggaran adalah memberi teguran pertama. Dia memaparkan pemerintah DKI telah melayangkan surat teguran pertama untuk Holywings pada 23 Juni 2022.

Holywings, tutur dia, telah merespons surat tersebut dengan meminta maaf dan mengklarifikasi persoalannya. Tempat hiburan itu juga telah menghapus unggahan di media sosial Instagram dan berjanji tak akan mengulangi kesalahan.

Politikus Partai Gerindra itu melanjutkan surat teguran pertama berlaku selama tujuh hari pada 23-30 Juni 2022. Setelah itu, pemerintah DKI bakal mengevaluasi perbaikan yang dilakukan Holywings. 

Jika mengulangi kesalahan, maka pemerintah DKI akan memberi teguran kedua. Operasional kafe harus ditutup apabila Holywings melakukan pelanggaran yang ketiga kali. 

Dinas Pariwisata DKI Jakarta beri teguran tertulis ke Holywings

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta memberikan teguran tertulis pertama kepada manajemen Holywings atas promosi minuman beralkohol bagi mereka yang bernama Muhammad dan Maria.

"Kami berikan teguran tertulis pertama kepada manajemen Holywings," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Disparekraf DKI Jakarta, Iffan seperti dikutip dari Antara, Jumat, 24 Juni 2022. 

Teguran tertulis pertama itu, kata dia, berisi perintah agar manajemen harus menjaga norma, baik agama, moral dan norma lain yang tidak menyinggung Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

Dia menjelaskan, teguran tersebut tidak diberikan kepada satu gerai Holywings namun kepada manajemen yang mewakili seluruh cabang kafe tersebut. Apabila Holywings kembali melakukan pelanggaran serupa, Disparekraf DKI akan menjatuhkan sanksi lanjutan hingga pembekuan izin sementara.

"Teguran tertulis kedua, ketiga, sampai nanti tindakan pencabutan izin atau pembekuan sementara," kata Iffan.

SUMBER: TEMPO.CO

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI