Sukabumi Update

Tega! Pria Lansia Cabuli Bocah 9 Tahun di Atas Motor, Terancam Menua di Penjara

SUKABUMIUPDATE.com - Pria paru baya berisisial ER (67) diduga melakukan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan di atas sepeda motor.

Pria ini pun langsung ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Bukittinggi, Polda Sumatera Barat.

"Kami amankan pelaku diduga melakukan aksi tidak senonoh kepada seorang anak perempuan usia sembilan tahun, pelaku inisial ER, usianya sudah 67 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Adriansyah Rollindo, di Bukittinggi, Senin (27/6/2022).

Mengutip suara.com, Ia mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (25/6) lalu, pada satu daerah di Kecamatan Sungai Puar, Kabupaten Agam.

Baca Juga :

"Empat petugas kami menangkap pelaku sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap / 26 / VI / 2022 / Reskrim, tanggal 25 Juni 2022 dari Laporan Polisi Nomor: LP / B / 152 / VI / 2022 / SPKT / Res Bukittinggi/Polda Sumbar," katanya pula.

Ia mengatakan, pelaku sebelumnya telah diamankan oleh massa yang tidak terima dengan perbuatannya.

Rollindo mengatakan, sesuai keterangan sementara, pelaku melakukan aksinya di atas sepeda motor yang diboncengi korban bersama dua teman korban lainnya.

"Jadi korban ini dipaksa naik sepeda motor pelaku dan didudukkan di bagian depan, sementara dua orang teman korban duduk di belakang, sepanjang jalan korban dicabuli oleh pelaku," kata dia.

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Bukittinggi dan dilakukan pemeriksaan.

"Barang bukti yang kami amankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih hitam nomor polisi BA 3400 LT, dan pakaian korban," katanya pula. 

SUMBER: SUARA.COM

Editor : Noity

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI