Sukabumi Update

Ganja Medis Ramai Dibicarakan, Wapres Minta MUI Keluarkan Fatwa

SUKABUMIUPDATE.com - Ganja medis ramai diperbincangkan di tengah masyarakat, karenanya Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru mengenai penggunaan ganja untuk medis.

Melansir dari Tempo.co, selama ini, kata dia, MUI melarang penggunaan ganja tanpa pengecualian. Menurutnya, kini MUI perlu membuat pengecualian larangan penggunaan ganja untuk medis.

“Saya minta MUI nanti segera membuat fatwanya untuk dipedomani, agar jangan sampai berlebihan dan menimbulkan kemudaratan,” ujarnya lewat keterangan yang diterima Tempo, Selasa, 28 Juni 2022.

Baca Juga :

Hal tersebut disampaikan Ma'ruf sebagai respons atas langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang kini tengah mengkaji wacana legalisasi ganja untuk kebutuhan medis.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan kajian tersebut dilakukan karena tuntutan masyarakat mengenai ganja untuk kebutuhan medis semakin besar belakangan ini.

Kemarin, pimpinan DPR menerima audiensi dari seorang ibu bernama Santi, yang berharap DPR benar-benar bisa membuat aturan agar ganja untuk medis bisa dilegalkan.

Aksi Santi berjuang melegalkan ganja medis di Indonesia demi pengobatan sang anak sebelumnya viral di media sosial. Santi membawa tulisan berisi tuntutan kepada Mahkamah Konstitusi di tengah car free day (CFD), Jakarta Pusat, Ahad, 26 Juni 2022.

"Tolong anakku butuh ganja medis," tertulis dalam poster yang dibawa ibu itu saat CFD.

Kata Santi, anaknya mengidap Cerebral Palsy, kondisi kelainan yang sulit diobati. Sampai saat ini treatment yang paling efektif adalah menggunakan minyak biji ganja.

photoAndien Bagikan Kisah Ibu yang Butuh Ganja Medis untuk Pengobatan Sang Anak yang Menderita Celebral Palsy - (Instagram)</span

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berjanji menampung usulan Santi. Ia menyatakan akan mendorong Komisi III DPR RI membahas rencana legalisasi ganja medis dalam Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang kini sedang digodok DPR bersama pemerintah.

"Kami akan mendorong rapat dengar pendapat dengan Komisi III yang kebetulan sedang membahas revisi UU Narkotika. Nanti juga akan dikoordinasikan dengan komisi terkait, Komisi IX," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan pada Selasa, 28 Juni 2022.

Kendati, Dasco mengatakan usul legalisasi ganja medis tersebut akan menuai pro kontra. "Tapi semua aspirasi harus kami dengarkan, baik yang pro maupun kontra," ujar dia.

SUMBER: TEMPO.CO/DEWI NURITA

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI