Sukabumi Update

17 Juli Vaksin Booster untuk Perjalanan Transportasi Umum Mulai Berlaku

SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan jika pada tanggal 17 Juli mendatang, vaksin booster untuk syarat melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum mulai berlaku.

Oleh sebab itu dia mengimbau kepada masyarakat yang belum melakukan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga untuk segera melakukannya.

Hal tersebut bertujuan untuk menjaga antibodi dalam tubuh dan untuk melakukan perjalanan tanpa perlu tes antigen atau PCR.

photoIlustrasi Vaksin Covid-19 - (Freepik)</span

"Kami akan segera terbitkan SE Kemenhub, menindaklanjuti dari terbitnya SE Satgas Covid-19, dan mulai berlaku pada 17 Juli 2022," ujar Menhub dalam keterangannya, Minggu, 10 Juli 2022, seperti melansir dari suara.com.

Lebih lanjut, Menhub juga mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menjaga protokol kesehatan di tengah kasus Covid-19 yang mulai meningkat.

"Satgas Covid-19 telah menerbitkan SE terbaru di mana masyarakat yang akan melakukan perjalanan tidak diwajibkan tes antigen atau PCR jika telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster)," imbuh dia.

Dalam hal ini Menhub pun mengajak masyarakat untuk menggunakan transportasi umum yang sudah dibangun pemerintah. Salah satunya, Kereta Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).

"Angkutan massal ini dibangun pemerintah untuk memudahkan dan mempercepat pergerakan masyarakat dari dan menuju bandara," kata dia.

Menurut Menhub, waktu tempuh naik transportasi umum juga lebih cepat dibandingkan menggunakan kendaraan pribadi.

Dia mencontohkan, waktu tempuh Kota Yogyakarta-Bandara YIA mencapai sekitar 90 menit menggunakan kendaraan darat.

Jika menggunakan KA Bandara YIA, waktu tempuhnya hanya sekitar 40 menit.

Masyarakat hanya perlu mengeluarkan uang sebesar Rp 20.000 untuk satu kali perjalanan kereta.

"Jadi selain lebih cepat, juga tarifnya relatif terjangkau," imbuh Menhub.

Baca Juga :

SOURCE: SUARA.COM

Editor : Reza Nurfadillah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI