Sukabumi Update

Alasan Kapolri Menonaktifkan Ferdy Sambo Sebagai Kadiv Propam

SUKABUMIUPDATE.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) menggantikan Irjen Ferdy Sambo yang dinonaktifkan sementara. 

“Saya putuskan bahwa mulai hari ini, mulai malam ini, jabatan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam saat ini kita nonaktifkan,” katanya saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Senin, 18 Juli 2022.

Mengenai kendali Divisi Profesi dan Pengamanan, Gatot Eddy Pramono bakal mengambil alih penuh atas kegiatan pada divisi tersebut. Alasan penonaktifan ini, kata Sigit, demi menjaga objektivitas selama penyelidikan kasus adu tembak ajudan Ferdy Sambo di Perumahan Polri Duren Tiga pada Jumat, 8 Juli 2022.

“Ini tentunya juga untuk menjaga agar apa yang telah kita lakukan selama ini terkait dengan masalah komitmen untuk menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabel, ini betul-betul bisa kita jaga,” tutur Sigit.

Dia menjelaskan bahwa selama ini polisi terus melakukan penyelidikan. Pemeriksaan para saksi dan berbagai barang bukti juga disebut masih tetap dilakukan.

“Kita akan mengumpulkan bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara scientific. Sebagaimana komitmen kami untuk memproses seluruh peristiwa yang ada ini dengan pertanggungjawaban secara scientific crime investigation,” ujarnya.

Sigit juga meyakinkan, hasil temuan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), dan Polda Metro Jaya bakal bisa dipertanggungjawabkan. Mengingat saat ini pihaknya juga telah menggandeng Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menginvestigasi.

Sebagaimana diketahui, Bharada RE dan Brigadir J adalah ajudan Ferdy Sambo yang terlibat baku tembak di rumah singgahnya. Dalam peristiwa tersebut, Brigadir J dikabarkan tewas.

Publik berspekulasi bahwa ada kejanggalan dari luka di tubuh Brigadir J. Keluarga polisi itu juga telah melaporkan atas kejanggalan kematian tersebut kepada Bareskrim hari ini. Indonesia Police Watch (IPW) menganggap penonaktifan Ferdy Sambo dianggap perlu. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menganggap posisi jenderal bintang dua itu sebagai saksi kunci.

SUMBER: TEMPO.CO

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI