Sukabumi Update

Terlapor 27 Perusahaan, KPPU Cukup Alat Bukti dalam Kasus Kartel Minyak Goreng

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menemukan sejumlah alat bukti dalam penyelidikan kasus dugaan kartel minyak goreng. KPPU telah meningkatkan status penegakan hukum dari tahap penyelidikan ke pemberkasan. 

"Ada alat bukti yang cukup yang sudah kami dapat. Itu berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, plus surat, dan data dokumen. Ada persesuaian satu dan yang lainnya," kata Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean saat dihubungi pada Kamis, 21 Juli 2022 dikutip dari tempo.co.

Gopprera menyampaikan selama proses penyidikan, KPPU telah memanggil 27 perusahaan. Puluhan perusahaan yang berstatus terlapor telah dimintai keterangan perihal proses penetapan harga minyak goreng.  "Kita sebagai penyelidik ini kan juga perlu keterangan mereka. Kami pun berusaha mendapatkan keterangan dari pihak saksi," kata Gopprera.

KPPU telah mulai melakukan penyelidikan atas kasus dugaan kartel minyak goreng sejak 30 Maret 2022. Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat saat harga komoditas pangan tersebut melejit. Perkara dugaan kartel telah terdaftar dengan nomor register 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022.  

Untuk melengkapi alat bukti yang ada, KPPU memanggil para pihak yang berkaitan ekosistem minyak goreng, seperti produsen, asosiasi, hingga pelaku retail. Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat bahwa terdapat 27 terlapor dalam yang diduga melanggar dua pasal dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. 

Kedua pasal yang dimaksud adalah Pasal 5 tentang penetapan harga dan pasal 19 huruf c tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa. Berikut ini 27 perusahaan yang tercatat sebagai terlapor. 

1. PT. Asian Agro Agung Jaya

2. PT. Batara Elok Semesta Terpadu

3. PT. Berlian Eka Sakti Tangguh

4. PT. Bina Karya Prima

5. PT. Incasi Raya

6. PT. Selago Makmur Plantation

7. PT. Agro Makmur Raya

8. PT. Indokarya Internusa

9. PT. Intibenua Perkasatama

10. PT. Megasurya Mas

11. PT. Mikie Oleo Nabati Industri

12. PT. Musim Mas

13. PT. Sukajadi Sawit Mekar

14. PT. Pacific Medan Industri

15. PT. Permata Hijau Palm Oleo

16. PT. Permata Hijau Sawit

17. PT. Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin)

18. PT. Salim Ivomas Pratama

19. PT. Smart, Tbk./PT. Sinar Mas Agro 

Resources and Technology, Tbk.

20. PT. Budi Nabati Perkasa

21. PT. Tunas Baru Lampung, Tbk.

22. PT. Multi Nabati Sulawesi

23. PT. Multimas Nabati Asahan

24. PT. Sinar Alam Permai

25. PT. Wilmar Cahaya Indonesia

26. PT. Wilmar Nabati Indonesia

27. PT. Karyaindah Alam Sejahtera

SUMBER: TEMPO.CO

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI