Sukabumi Update

Fashion Show Pakai Zebra Cross, Jakarta Watch: Melanggar UU Lalu Lintas

SUKABUMIUPDATE.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jakarta Watch menyebut fenomena Fashion Show yang menggunakan zebra cross sebagai catwalk seperti Citayam Fashion Week, melanggar UU Lalu Lintas.  

Dilansir dari tempo.co, Ketua Jakarta Watch Andy William Sinaga mengatakan kegiatan peragaan busana di trotoar dan penyeberangan jalan di Dukuh Atas itu melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Andy mengatakan kegiatan para remaja SCBD (Sudirman, Citayam, Bojonggede dan Depok) itu melanggar pasal tentang hak dan kewajiban pejalan kaki di UU Lalu Lintas. "Diatur dalam Pasal 131 dan 132," kata Andy di Jakarta, Sabtu, 23 Juli 2022.

Menurut Andy, pernyataan Gubernur DKI Anies Baswedan yang tidak melarang kegiatan di atas badan jalan dan zebra cross itu tidak tepat. Pemprov DKI dapat memfasilitasi Citayam Fashion Week tersebut bisa di gelanggang remaja/olah raga.  

"Sebagai Gubernur, Pak Anies harus paham undang-undang," ujarnya. 

Pasal 131 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur hak pejalan kaki untuk disediakan tempat penyeberangan, trotoar dan fasilitas lainnya. Di pasal 132 disebutkan para pejalan kaki apabila menyeberang wajib menggunakan tempat yang telah ditentukan. Adapun tempat yang sudah ditentukan itu adalah zebra cross atau tempat penyeberangan.

Ketua Jakarta Watch itu mengingatkan pengguna zebra cross juga wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas. "Intinya sarana penyeberangan jalan merupakan sarana lalu lintas untuk penyeberangan yang digunakan pejalan kaki," tambahnya. 

Dia menilai Citayam Fashion Week di Dukuh Atas terindikasi melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Alasannya para remaja SCBD dan selebritas yang belakangan ikut meramaikan fenomena itu menggunakan tempat penyeberangan jalan tidak sesuai peruntukan. Akibatnya fasilitas pejalan kaki terganggu.

Lebih lanjut Andy menuturkan soal sanksi denda pelanggaran UU Lalu Lintas tersebut. Pada pasal 274 dan 275 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 itu diatur sanksi ancaman pidana satu sampai dua tahun tahun penjara dan denda maksimal Rp24 juta sampai Rp50 juta.

Anies Baswedan Tidak Melarang Citayam Fashion Week

Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan menyatakan tidak melarang aksi remaja melakukan peragaan busana atau Citayam Fashion Week di Dukuh Atas. "Selama belum ada surat maka tidak ada larangan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat kemarin.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menepis pertanyaan awak media soal pertimbangan yang membahayakan karena diadakan di penyeberangan jalan. Dia menyebut informasi soal larangan itu hanya untuk menggaet minat pembaca atau clickbait.

"Selama belum ada surat berarti belum ada ketentuan. Itu adalah clickbait semuanya dan membantu meningkatkan traffic anda itu, betul tidak?" ujar Anies kepada wartawan.

Untuk itu, lanjut dia, kebijakan tidak diatur melalui komentar di media namun ditetapkan melalui keputusan.

"Jadi tidak bisa, negara itu tidak mengatur lewat doorstop (wawancara dengan wartawan, negara itu tidak diatur lewat komentar. Negara diatur lewat regulasi. selama tidak ada regulasinya, maka tidak ada larangan," ucap Anies.

Sebelumnya, bawahan Anies di Jakarta Pusat menegaskan trotoar dan zebra cross di Jalan Tanjung Karang, Kawasan Stasiun MRT Dukuh Atas, Jakarta Pusat, bukan berfungsi sebagai peragaan busana, melainkan fasilitas umum untuk publik.

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengimbau agar kelompok remaja SCBD yang menjadikan tempat tersebut sebagai tempat Citayam Fashion Week dapat memerhatikan pengguna kendaraan mobil dan motor yang melintasi kawasan itu.

"Sesuai dengan fungsi trotoar untuk jalan, jangan bikin acara catwalk di zebra cross, mohon bantu pengguna jalan lainnya, itu kan bukan mereka saja yang pakai, ada pengguna jalan lainnya yang terganggu," kata Irwandi.

SUMBER: TEMPO.CO

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI