Sukabumi Update

Wabah PMK Meluas, Badan Karantina Awasi Bandara, Pelabuhan, dan Kantor Pos

SUKABUMIUPDATE.com - Meluasnya wabah PMK atau penyakit mulut dan kuku membuat Badan Karantina Pertanian atau Barantan memperketat pengawasan lalu lintas hewan ternak dan produknya.

Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Nabati, Barantan, Wisnu Wasisa Putra, menyatakan tengah memantau pintu pemasukan dan pengeluaran di bandara, pelabuhan, dan kantor pos.

"Pintu itu yang telah ditetapkan pemerintah. Pelaksanaan mengacu kepada SE nomor 4 tahun 2022 yang dikeluarkan oleh satgas PMK," ujar Wisnu dikutip dari tempo.co pada Senin, 25 Juli 2022. 

Lebih lanjut, Barantan melakukan karantina 14 hari di daerah pengeluaran dan uji PCR atau ELISA pada hewan yang dinilai rentan PMK. Menurutnya, Barantan juga telah melakukan penguatan biosekuriti melalui desinfeksi di tempat pemasukan dan pengeluaran hewan beserta produknya. 

Ia menuturkan telah melakukan penyemprotan desinfeksi di Instalasi Karantina Hewan (IKH). Kemudian penerapan karpet desinfeksi dan gate desinfeksi di pelabuhan dan bandara, bekerja sama dengan instansi terkait. 

Adapun soal wabah PMK yang meluas, Wisnu berdalih pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan antar kabupaten dan antar provinsi dalam satu pulau menjadi kewenangan otoritas veteriner Kabupaten/Kota/Provinsi. Hal itu, kata dia, sesuai Undang-undang nomor 23 tahun 2014.

Ia menjelaskan melalui Permentan 15 tahun 2021, pemerintah daerah perlu mendirikan check point pemeriksaan kesehatan hewan, untuk melakukan pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan antar kabupaten, kota, maupun provinsi.

Menyitir laman siagapmk.go.id, hingga hari ini sudah 22 provinsi yang tertular wabah penyakit mulut dan kuku. Jumlah hewan yang tertular mencapai 412.448 ekor, sedangkan jumlah hewan yang sembuh sebanyak 185.009 ekor, dan total hewan yang belum sembuh 218.770 hewan. Adapun hewan yang sudah divaksinasi 640.731 ekor. Hewan yang mati akibat PMK sebanyak 3.304 ekor dan 5.365 ekor hewan dipotong bersyarat. 

Namun sebelumnya, Ketua Umum Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) Nanang Purus Subendro mengatakan jumlah kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) di lapangan jauh lebih besar dibandingkan data resmi Kementerian Pertanian (Kementan). Timnya mencatat jumlah hewan ternak yang terinfeksi PMK mencapai sepuluh kali lipat lebih besar. 

"Perkiraan kami, tidak kurang dari 10 kali lipat dari resmi," ujar Nanang di kantor Kementerian Pertanian pada Selasa, 28 Juni 2022.

Menurutnya, data yang dihimpun pemerintah sangat lambat dan ketinggalan lantaran Kementan tidak mencatat data dari paramedis mandiri maupun masyarakat secara swadaya.

"Data dari kami bisa dinyatakan berlipat-lipat dari data yang diberikan pemerintah karena kami tidak menunggu konfirmasi dari lab, kami berdasarkan wilayah," tuturnya.

SUMBER: TEMPO.CO

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI