Sukabumi Update

Pendaftaran Peserta Pemilu 2024 Dibuka Besok, Ini Syarat untuk Parpol

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran peserta Pemilu 2024 pada Senin besok, 1 Agustus 2022. Partai politik atau parpol yang ingin menjadi peserta harus menyerahkan sejumlah syarat. 

Dilansir dari tempo.co, pendaftaran dan penyerahan dokumen oleh partai politik akan dibuka hingga 14 Agustus 2022. Partai politik harus mendaftar terlebih dahulu ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024. 

Komisoner KPU Betty Epsilon Idroos menyatakan saat ini sudah ada 39 partai politik nasional dan 8 partai politik lokal Aceh yang sudah melakukan pendaftaran dan memiliki akun Sipol per tanggal 29 Juli 2022 pukul 13.00 WIB, berikut daftarnya:

Partai Nasional:

1. Partai Golongan Karya 

2. Partai Bhinneka Indonesia 

3. Partai Hati Nurani Rakyat 

4. Partai Bulan Bintang 

5. Partai Swara Rakyat Indonesia 

6. Partai Rakyat Adil Makmur 

7. Partai Persatuan Indonesia 

8. Partai Demokrat 

9. Partai Nasdem 

10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 

11. Partai Solidaritas Indonesia 

12. Partai Keadilan dan Persatuan 

13. Partai Ummat 

14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia 

15. Partai Kebangkitan Nusantara 

16. Partai Pandu Bangsa 

17. Partai Persatuan Pembangunan 

18. Partai Republikku Indonesia 

19. Partai Keadilan Sejahtera 

20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa 

21. Partai Garda Perubahan Indonesia 

22. Partai Gerakan Indonesia Raya 

23. Partai Amanat Nasional 

24. Partai Negeri Daulat Indonesia 

25. Partai Buruh 

26. Partai Berkarya 

27. Partai Kebangkitan Bangsa 

28. Partai Reformasi 

29. Partai Kedaulatan 

30. Partai Republik 

31. Partai Mahasiswa Indonesia 

32. Partai Pelita 

33. Partai Pemersatu Bangsa 

34. Partai Rakyat 

35. Partai Damai Kasih Bangsa 

36. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia 

37. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan 

38. Partai Republik Satu 

39. Partai Kedaulatan Rakyat

Partai lokal Aceh:

1. Partai Adil Sejahtera 

2. Partai Aceh 

3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa 

4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh 

5. Partai Islam Aceh 

6. Partai Darul Aceh 

7. Partai Nanggroe Aceh

8. Partai Amanat Reformasi

Persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu 2024 tercantum dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022.  Berikut persyaratannya: 

1. Berbadan hukum sesuai dengan ketentuan Undang-undang

2. Memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi

3. Memiliki kepengurusan paling sedikit di 75 persen jumlah daerah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan

4. Memiliki kepengurusan paling sedikit di 50 persen jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan

5. Menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat dan memerhatikan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

6. Memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik.

Partai politik nantinya diharuskan menyerahkan dokumen yang membuktikan mereka memenuhi persyaratan di atas. KPU akan melakukan verifikasi faktual terkait dokumen itu seperti misalnya mengecek kepada masyarakat terkait klaim bahwa mereka menjadi anggotaa partai politik tersebut, mengecek keberadaan kantor pengurus di daerah, dsb. 

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan verifikasi faktual hanya akan dilakukan terhadap partai politik yang saat ini tak memiliki kursi di parlemen. 

"Untuk partai politik yang lolos parliamentary threshold dan memiliki wakil di DPR Pusat cukup diverifikasi administrasi saja dan tidak perlu verifikasi secara faktual. Sementara untuk partai politik yang tidak lolos parliamentary threshold dan partai politik baru, wajib untuk dilakukan verifikasi secara administrasi maupun faktual" kata Hasyim Sabtu kemarin, 30 Juli 2022.

Verifikasi administrasi akan dilakukan pada 2 Agustus- 11 September 2022. Setelah itu, KPU akan menyampaikan hasilnya pada partai politik dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 14 September 2022. 

Partai poltik nantinya akan diperbolehkan melakukan perbaikan dokumen persyaratan jika dinyatakan tak lolos dalam verifikasi administrasi tahap awal ini. Penyerahan revisi dokumen itu harus dilakukan dalam tenggat waktu 15-28 September 2022. 

Kemudian KPU akan kembali melakukan verifikasi terhadap dokumen itu dan mengumumkan hasil final verifikasi administrasi pada 14 Oktober 2022. 

Sementara verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotan partai politik akan dilaksanakan pada 15 Oktober - 4 November 2022. KPU juga akan kembali memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki dokumen persyaratan sebelum akhirnya mengeluarkan keputusan final peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022. 

Betty menyatakan, pendaftaran untuk menjadi peserta pemilu pada Senin besok akan dibuka pada pukul 08.00 WIB. Setiap harinya mereka akan membuka pendaftaran hingga pukul 16.00 WIB. Khusus untuk hari terakhir, 14 Agustus 2022, pendaftaran akan dibuka hingga pukul 23.59 WIB. 

Dia juga menyatakan sejumlah partai politik telah mengonfirmasi kehadiran mereka. PDIP Disebut akan menjadi pendaftar pertama pada Senin besok. 

"PDI Perjuangan akan mendaftar pukul 08.00," ujar Komisoner Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Betty Epsilon Idroos saat dihubungi Tempo, Sabtu, 30 Juli 2022.

Di jam yang sama dengan PDI Perjuangan, Betty mengatakan Partai Keadilan dan Persatuan dan Partai Reformasi juga akan mendaftar. Setelah itu Partai Keadilan Sejahtera atau PKS, NasDem, Partai Rakyat Adil Makmur, Perindo, Partai Gelora, dan Partai Buruh juga akan turut mendaftar di hari yang sama.

Untuk tanggal 3 Agustus 2022, hanya Partai Garuda yang akan mendaftarkan diri ke KPU. Lalu pada tanggal 5 Agustus 2022 hanya Partai Demokrat yang akan melakukan pendaftaran peserta Pemilu 2024 ke KPU. 

"Golkar mendaftar tanggal 6 Agustus, PKB juga. Masih ada beberapa partai yang tentatif," ujar Betty. 

SUMBER: TEMPO.CO

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI