Sukabumi Update

Daftar 48 Partai Politik Menuju Pemilu 2024: Baru 18 Resmi Serahkan Berkas ke KPU

SUKABUMIUPDATE.com - Hingga Senin, 8 Agustus 2022 sudah ada 48 Partai Politik yang buka akses SIPOL KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk Pemilu 2024 mendatang. Dari jumlah tersebut, banyak partai baru mulai dari Rakyat Adil Makmur hingga Republikku.

Komisioner KPU RI Idham Holik menyebut masa pendaftaran masih akan berlangsung hingga 14 Agustus 2022 mendatang. Sesuai timeline dalam PKPU (Peraturan KPU) Nomor 4 Tahun 2022.

"Hingga Senin 8 Agustus, ada 48 parpol nasional yang sudah diterima permohonan pembukaan akses SIPOL. Ditambah 8 Parpol Lokal Aceh," jelas Idham Holik kepada sukabumiupdate.com, Selasa 9 Agustus 2022.

Namun dari jumlah tersebut, baru sebagian saja yang datang ke KPU untuk menyerahkan berkas pendaftaran. Idham Holik menambahkan resmi pendaftaran sesuai tahapannya tetap harus daftar langsung ke KPU, untuk penyerahan berkas fisik.

Hingga 8 Agustus 2022, dari 42 parpol pemegang akun sipol, baru 18 yang resmi mendaftarkan diri dengan membawa berkas ke kantor KPU RI di Jakarta. 

"Dari 18 itu, 13 parpol dokumennya lengkap dan pendaftarannya diterima, sedangkan 5 parpol lagi kini sedang melengkapi dokumen pendaftarannya. KPU berikan kesempatan melengkapi dokumennya sampai 14 Agustus 2022 jam 23:59 WIB," lanjut Idham Holik.

Baca Juga :

Berikut data Parpol nasional dan lokal Aceh yang punya akun Sipol dari KPU, per tanggal 8 Agustus 2022 pukul 17.00 WIB sebagai berikut:

A. PARTAI NASIONAL

1. Partai Golongan Karya

2. Partai Bhinneka Indonesia

3. Partai Hati Nurani Rakyat

4. Partai Bulan Bintang

5. Partai Swara Rakyat Indonesia

6. Partai Rakyat Adil Makmur

7. Partai Persatuan Indonesia

8. Partai Demokrat

9. Partai Nasdem

10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

11. Partai Solidaritas Indonesia

12. Partai Keadilan dan Persatuan

13. Partai Ummat

14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

15. Partai Kebangkitan Nusantara

16. Partai Pandu Bangsa

17. Partai Persatuan Pembangunan

18. Partai Republikku Indonesia

19. Partai Keadilan Sejahtera

20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa

21. Partai Garda Perubahan Indonesia

22. Partai Gerakan Indonesia Raya 

23. Partai Amanat Nasional

24. Partai Negeri Daulat Indonesia

25. Partai Buruh

26. Partai Berkarya

27. Partai Kebangkitan Bangsa

28. Partai Reformasi

29. Partai Kedaulatan

30. Partai Republik

31. Partai Mahasiswa Indonesia

32. Partai Pelita

33. Partai Pemersatu Bangsa

34. Partai Rakyat

35. Partai Damai Kasih Bangsa

36. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia

37. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan

38. Partai Republik Satu

39. Partai Kedaulatan Rakyat

40. Partai Indonesia Bangkit Bersatu

41. Partai Masyumi

42. Partai Kongres

B. PARTAI POLITIK LOKAL ACEH

1. Partai Adil Sejahtera

2. Partai Aceh

3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa

4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh

5. Partai Islam Aceh 

6. Partai Darul Aceh

7. Partai Nanggroe Aceh

8.  Partai Amanah Reformasi (PAR)

Dari jumlah tersebut baru 18 parpol yang resmi membawa berkas dan mendaftar ke KPU;

Berkas Lengkap dan Telah Terbit Berita Acara:

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

4. Partai Bulan Bintang (PBB)

5. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

6. Partai NasDem

7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

8. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)

9. Partai Demokrat

10. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Sedang Dalam Tahap Melengkapi Berkas:

1. Partai Reformasi

2. Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA)

3. Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI)

4. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)

5. Partai Republiku Indonesia

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI