Sukabumi Update

Hasil Autopsi Ulang: Ada Lima Luka Tembak, Jari Patah Brigadir J Tersambar Peluru

SUKABUMIUPDATE.com - Hasil autopsi ulang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dilakukan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) menyimpulkan jari kelingking dan manis kiri Yosua patah akibat terkena lintasan anak peluru.

“Jari kelingking dan manis tangan kiri parah karena arah alur lintasan anak peluru. Jelas sekali peluru keluar mengenai jaringan. Jadi itu memang alur lintasan, kalau bahasa awamnya mungkin tersambar,” kata Ketua PDFI Ade Firmansyah setelah menyerahkan hasil autopsi ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 22 Agustus 2022.

Ade mengatakan autopsi ulang tidak menemukan tanda-tanda kekerasan fisik selain kekerasan senjata api. Sementara untuk luka di bagian wajah disebabkan oleh rekoset peluru. Ia membantah dugaan kuku Brigadir Yosua dicabut.

Autopsi ulang menemukan ada lima luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar. Adapun satu luka tembak yang tidak keluar atau bersarang di tubuh terletak di dekat tulang belakang. 

“Ada empat tembakan dan ada satu yang bersarang, sesuai dengan trajektorinya. Dari alurnya itu kami bisa tentukan ada yang bersarang di dalam tubuh di dekat tulang belakang,” katanya.

Ia mengatakan ada dua luka fatal yang menyebabkan kematian Yosua, yakni tembakan di dada dan kepala. Namun Ade tidak bisa menentukan bagian mana yang pertama kali ditembak.

Autopsi ulang jasad Brigadir J dilakukan pada 27 Juli 2022 di Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar, Provinsi Jambi. Dokter forensik yang terlibat mengautopsi tersebut berasal dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Universitas Andalas, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat, dan Universitas Udayana.

Permintaan ekshumasi diajukan oleh pihak keluarga karena ditemukan sejumlah kejanggalan pada luka di tubuh Brigadir J. Keluarga menduga kematian bintara polisi itu karena adanya pembunuhan berencana.

Tim khusus Bareskrim Mabes Polri yang dibentuk oleh Kapolri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, yang dikenakan dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

SUMBER: TEMPO.CO

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI