Sukabumi Update

Tunjangan Profesi Guru Dihapus di RUU Sisdiknas, Berapa Sih Besarannya?

SUKABUMIUPDATE.com - Draf terbaru RUU Sisdiknas menuai polemik karena Pasal-pasal di dalamnya dianggap tak menjawab berbagai masalah pendidikan. RUU itu menghapus pasal-pasal penting dalam tiga undang-undang lama.

Selain itu Mengutip dari Suara.com, Rancangan Undang-undang sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi juga menggabungkan 3 undang-undang, yaitu UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menghapus soal Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Padahal, tunjangan profesi guru ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah sejak UU tersebut disahkan dan menjamin kehidupan sejahtera terutama para guru yang tergolong Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan, RUU ini termasuk dalam program Legislasi Nasional tahun 2022.

Baca Juga :

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor diberikan kepada setiap guru yang memiliki sertifikasi kompetensi profesi guru. Apresiasi melalui tunjangan ini diberikan kepada seluruh guru, baik yang ASN maupun non-ASN.

Lalu, berapa sebenarnya nilai tunjangan profesi guru (TPG) ini? Simak selengkapnya.

photoMenteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim bersama anak sekolah. - (Twitter/Kemdikbud_RI)</span

Besaran Tunjangan Profesi Guru

TPG ini sendiri nilainya disesuaikan dengan golongan atau jabatan guru tersebut. TPG bernilai 1 kali gaji dan dibayarkan mulai bulan Januari setiap tahunnya. Adapun beberapa golongan guru lengkap dengan nominal tunjangannya adalah sebagai berikut 

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Banyak syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang guru, beberapa diantaranya harus melakukan pengabdian atau mencari pengalaman mengajar dengan menjadi guru tidak tetap/honorer, mengikuti program profesi guru, atau ikut tes CPNS dengan posisi sebagai pendidik. Hal ini perlu diperhatikan dan menjadi catatan penting bagi setiap orang yang ingin berprofesi sebagai guru.

Baca Juga :

SUMBER: SUARA.COM/Dea Nabila

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI