Sukabumi Update

Menhub Sesuaikan Tarif Angkutan Darat, Ongkos Baru Ojol Diumumkan 7 September 2022

SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi akan melakukan penyesuaian tarif angkutan umum, khususnya untuk angkutan darat antar kota dan antar provinsi yang akan diumumkan dalam waktu dekat, dan khusus tarif Ojol akan diumumkan 7 September 2022.

"Besaran tarif akan ditentukan oleh kajian yang tengah kami lakukan, dan hasilnya akan kami sampaikan dalam waktu dekat," ujar Menhub dalam keterangan di Jakarta, Senin, 5 September 2022, seperti melansir dari Suara.com.

photoAngkutan umum - (SU/Billie)</span

Kemudian, langkah selanjutnya yaitu akan segera menetapkan penyesuaian tarif ojek online.

Baca Juga :

"Untuk penyesuaian tarif ojek online (ojol) akan kami umumkan dalam dua hari ke depan (7 September), dengan besaran yang telah disesuaikan dengan kondisi terakhir penyesuaian harga BBM," katanya.

Budi menyatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, termasuk dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan, serta mendengarkan saran dan masukan dari berbagai pihak.

"Komponen bahan bakar menjadi komponen yang cukup besar pada operasional layanan transportasi, yaitu berkisar antara 11 hingga 40 persen, sehingga berbagai penyesuaian pun harus kami lakukan. Di sisi lain, kami juga sangat menyadari dampak penyesuaian harga bbm terhadap angka inflasi," ujarnya.

Sebelumnya Pemerintah telah resmi menaikkan harga BBM bersubsidi mulai Sabtu, 3 September 2022.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Hari ini tanggal 3 September Tahun 2022 pukul 13.30 pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan harga BBM subsidi," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif dalam konferensi persnya.

Ia pun merinci penyesuaian harga BBM tersebut, antara lain:

Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter.

Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter.

Arifin juga menyebut harga Pertamax nonsubsidi naik dari Rp 12.500 menjadi 14.500 per liter. Pengumuman tersebut berlaku sejak pengumuman disampaikan atau mulai pukul 14.30 WIB Sabtu, 3 September 2022.

Baca Juga :

SOURCE: SUARA.COM

Editor : Reza Nurfadillah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI