Sukabumi Update

Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Simak Cara dan Syarat Mendapatkannya

SUKABUMIUPDATE.com - Masa berlaku paspor yang awalnya lima tahun kini menjadi 10 tahun. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor yang berlaku mulai 29 September 2022 yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Mengutip dari Tempo.co, ketentuan perubahan berlaku paspor ini diatur dalam Permenkumham tersebut di Pasal 2A ayat 1.

"Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," bunyi Pasal tersebut seperti yang Tempo lihat pada Jumat, 30 September 2022.

Baca Juga :

Syarat mendapatkan paspor masa berlaku 10 tahun

Mengenai syarat mendapatkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun, aturannya masih sama dengan yang lama. Seperti pembuat paspor harus warga negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.

Sementara untuk masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda, tidak dibolehkan melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

Cara mendapatkan paspor masa berlaku 10 tahun

photoPaspor Indonesia. - (dok imigrasi)</span

Mengenai mekanismenya, masyarakat harus terlebih dahulu mendaftar ke kantor imigrasi dan mengisi formulir. Saat mendaftar, masyarakat diwajibkan membawa sejumlah dokumen seperti KTP yang masih berlaku, KK, lalu membawa salah satu dokumen seperti akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.

Bagi orang asing, diwajibkan membawa surat pewarganegaraan Indonesia bagi yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia, melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama. Terkahir masyarakat yang telah memiliki paspor biasa lama dapat menggantinya dengan paspor bermasa berlaku 10 tahun.

"Bagi permohonan paspor biasa yang diajukan secara elektronik, pemohon harus mengisi aplikasi data dan mengunggah dokumen kelengkapan persyaratan pada laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi," bunyi Permenkumham yang mengatur masa berlaku paspor 10 tahun tersebut.

Baca Juga :

SUMBER: TEMPO.CO/M JULNIS FIRMANSYAH 

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI