Sukabumi Update

Pembunuhan Siswa SMK di Sukabumi, Membaca Hukum Perlindungan Anak

Ilustrasi. Perlindungan Anak

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus Pembunuhan Siswa SMK yang terjadi di Cibadak Kabupaten Sukabumi Jawa  menarik perhatian publik. Pelakunya pun sudah ditangkap dan ada yang masih dibawah umur (baca: pelajar).

Banyak netizen yang berharap para pelaku dihukum mati saja, karena sudah melakukan tindakan sadis. Membacok punggung hingga ke leher, dan setelah korban terjatuh dilanjut menyabetkan celurit hingga bagian perut.

Pelaku pembunuhan tersebut berjumlah tujuh orang dengan empat diantaranya masih dibawah umur. Mereka berasal dari dari beberapa sekolah di Kabupaten Sukabumi, ada yang berstatus pelajar, ada alumni serta siswa drop out alias DO.

Pembunuhan ini terjadi di Kampung Pasar Desa Karangtengah Cibadak Sukabumi pada Sabtu dini hari WIB, 8 Oktober 2022. Korban merupakan siswa SMK di Cibadak berinisial RF (17 tahun) yang tewas akibat dua luka bacokan tersebut.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan “Hasil autopsi, korban meninggal akibat luka pada punggung dekat dengan leher dan luka sayatan di perut,”.

Penyidikan masih berlangsung, polisi akan menjerat para pelaku dengan UU Perlindungan Anak. Pasal yang disangkakan adalah pasal 80 ayat tiga UU perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Nah, Bagaimana sudut pandang hukum terhadap kasus pembunuhan Siswa SMK di Sukabumi? Yuk simak penjelasan berikut!

Tahukah Anda, jika mengacu pasal dari UU Perlindungan anak yang akan diterapkan kepada para pelaku pembunuhan ini akan diadili dan diancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama yaitu 15 tahun. 

photoTiga pelaku pembunuhan siswa SMK di Cibadak yakni DN (18 tahun), RA (19 tahun), dan AM (18 tahun) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Rabu (12/10/2022). Empat pelaku lain tak dihadirkan karena masih di bawah umur. - (Sukabumiupdate.com/Denis Febrian)</span

Hukum yang melindungi Anak-anak

Indonesia memiliki dasar hukum yang melindungi anak-anak yaitu UU RI Nomor 35 Tahun 2014. Namun perlu kamu ketahui pada kasus pembunuhan siswa SMK di Cibadak Sukabumi, korban  tidak hanya sekadar mendapat luka-luka tapi juga mengalami kematian.

Pelaku pembunuhan terancam pidana berupa kurungan penjara paling lama yaitu 15 tahun. Ancaman pidana tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

Pasal 80 ayat (3) menjelaskan mengenai sanksi pidana terhadap pelaku saat korbannya luka berat hingga tewas.

Pasal tersebut berbunyi:

"Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)."

Pembunuhan Siswa SMK di Sukabumi juga termasuk pelanggaran terhadap tindakan larangan yang jelas-jelas sudah disebutkan dalam Pasal 76C yaitu;

"Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak."

Bagaimana dengan pelaku pembunuhan? Apakah mendapat perlindungan?

Oh iya jangan salah ya updaters, pelaku juga tetap mendapat perlindungan hukum pada kasus Pembunuhan Sukabumi ini.

Apa bentuk perlindungan tersebut?

Perlindungan kepada pelaku pembunuhan Siswa SMK di Sukabumi diberikan dalam bentuk nama yang disamarkan serta wajah yang tidak ditampilkan secara publik. Perlindungan ini juga didasarkan pada Pasal 61 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasal tersebut berbunyi

"Identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi tetap harus dirahasiakan oleh media massa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dengan hanya menggunakan inisial tanpa gambar."

Lantas, Mengapa semua pelaku pembunuhan terancam pidana padahal ada yang masih dibawah umur?

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 20 menyebutkan;

"Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Anak sebelum genap berumur 18 (delapan belas) tahun dan diajukan ke sidang pengadilan setelah Anak yang bersangkutan melampaui batas umur 18 (delapan belas) tahun, tetapi belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun, Anak tetap diajukan ke sidang Anak."

Baca Juga :

Akhirnya! Tindakan anak yang merugikan orang lain juga dapat dituntut karena Indonesia sudah memiliki dasar hukum yang jelas. Jangan bersembunyi dari tindak kejahatan dan berdalih bahwa anda masih anak-anak. 

Segala tindak kejahatan jelas adalah salah terlepas siapapun pelakunya. Oleh karena itu sudah pasti sistem peradilan hukum akan menjerat para pelaku kejahatan termasuk pembunuhan.

Writer: Nida Salma Mardiyyah

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT