Sukabumi Update

Kasus Brigadir J, Bharada E Bilang Tidak Mampu Tolak Perintah Jenderal

SUKABUMIUPDATE.com - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia mengatakan hanya seorang anggota yang tidak bisa menolak perintah jenderal.

Mengutip tempo.co, surat permintaan maaf ini ditulis oleh Richard dari rumah tahanan Bareskrim Polri, Minggu, 16 Oktober 2022. Namun, ia baru sempat menyampaikannya selama sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

“Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terima kasih,” kata Bharada Richard Eliezer selepas sidang.

Ia kembali menyampaikan belasungkawa untuk kejadian yang telah menimpa mendiang Brigadir J. Pun ia mendoakan Yosua, yang ia panggil ‘Bang Yos’, agar diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus.

“Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak-Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf. Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga, Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan, serta penghiburan untuk keluarga almarhum Bang Yos,” ujar Richard.

Terdakwa Richard Eliezer tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini, Selasa, 18 Oktober 2022.

Kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy, mengatakan ada beberapa catatan terkait dakwaan, tetapi pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena dakwaan JPU sudah cermat dan tepat. Ronny mengatakan catatan dalam dakwaan akan disampaikan ke pembuktian. “Kami putuskan untuk tidak eksepsi,” kata Ronny.

Sumber: Tempo.co

#SHOWRELATEBERITA

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI