Sukabumi Update

Bakal Maksimalkan ETLE, Korlantas Larang Tilang Manual

SUKABUMIUPDATE.com - Korps Lalu Lintas Polri akan memaksimalkan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Dilansir dari Tempo.co, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi Aan Suhanan mengatakan ini sebagai tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tidak manual.

“Kita lebih akan lebih memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT karena sesuai dengan program Kapolri, kita sudah gelar ETLE di seluruh Indonesia ada 280 lebih kamera statis kemudian ada 800 lebih kamera mobile yang berbasis hand held kemudian ada 50 ETLE mobile yang menggunakan mobil yang bergerak," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 22 Oktober 2022.

Penindakan langsung di jalan akan berganti dengan teguran dan sosialisasi kepada masyarakat. Aan meminta kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas Polri agar tetap memberikan layanan terbaik setelah tilang manual ditiadakan.

"Kepada anggota Polri tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tetap hadir di tengah-tengah masyarakat, tetap laksanakan patroli berikan edukasi kepada masyarakat sehingga masyarakat paham pentingnya keselamatan dalam berkendaraan lalu lintas di jalan," katanya.

Aan menuturkan teguran langsung atau sosialisasi kepada masyarakat akan dilakukan dalam Operasi Simpatik. Pelaksanaan operasi tersebut berlangsung selama dua sampai tiga bulan.

“Sesuai arahan Kapolri kita akan melakukan Operasi Simpatik dua atau tiga bulan ke depan, sampai dengan nataru (natal dan tahun baru). Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas ini tidak berhenti, kita tetap lakukan dengan memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar masyarakat peduli terhadap keselamatan dirinya sendiri maupun orang lain,” tuturnya.

Dia menjelaskan instruksi larangan tilang manual harus dilaksanakan dengan dua prinsip penegakkan hukum aturan lalu lintas. Pertama adalah pro justitia, yaitu menindak pelanggar, menilang, proses ke pengadilan, dan divonis sampai pembayaran denda tilang.

“Yang kedua dengan cara-cara non yustisia, artinya kita melakukan penegakan hukum itu tidak perlu sampai ke pengadilan. Cukup dengan edukasi berikan teguran diharapkan itu sudah memberikan efek jera kepada para pengemudi atau kepada pelanggar," ujar Aan.

#SHOWRELATEBERITA

Sumber: Tempo.co



Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI