Sukabumi Update

Polisi Sita Hardisk Milik Tersangka Video Kebaya Merah, Sebut Ada 92 Video di Dalamnya

SUKABUMIUPDATE.com - Polda Jatim akhirnya mengungkap dua pelaku yang merupakan tersangka dalam melakukan produksi video tak senonoh yang viral di jagat maya.

Dikutip dari Suara.com, video yang dikenal kebaya merah yang diperankan oleh sepasang pelaku berinisial ACS dan AH hanya bisa tertunduk malu saat dipamerkan di hadapan umum.

Direktur Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, pemeran video porno kebaya merah ini ternyata sudah melakukan produksi sebanyak 92 video.

Hal itu ditemukan di hardisk milik Tersangka yang berhasil disita polisi untuk barang bukti.

“Kami sudah melakukan penyitaan hardisk dan ada 92 part video porno dan 100 foto nude,” ujarnya, mengutip dari Beritajatim -jaringan Suara.com, Selasa (8/11/2022).

Masih menurut Farman, 92 video tersebut diperankan oleh dua tersangka. Namun masih akan dikembangkan oleh pihak penyidik karena ada salah satu video yang berjudul satu lawan tiga.

“92 video tersebut diproduksi tahun ini, sasaran adalah pasar lokal dan luar. Namun kami fokuskan kebaya merah yang dibuat di Surabaya,” ujarnya.

Sebelumnya, dua pelaku pemeran video kebaya merah mengaku melakukan syuting video tersebut lantaran adanya permintaan dari sebuah akun twitter.

Akun twitter tersebut saat ini ini masih dalam penyelidikan polisi.

Hal itu diungkapkan Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol Farman dalam pers release di gedung Humas Polda Jatim, Selasa (8/11/2022).

Kombes Pol Farman menceritakan, Tersangka ACS dan AH mendapat orderan video tersebut berdasarkan dengan tema pemesan. Untuk kali ini, temanya adalah receptionis hotel.

“Keduanya mendapat keuntungan dari penjualan video porno tersebut, dan keuntungan tersebut dipergunakan untuk kepentingan sehari-hari,” ujar Kombes Pol Farman.

Dijelaskan Farman, awalnya sekitar bulan Maret 2022 AH menerima sebuah Direct Message (DM) dari akun twitter untuk membuat video dengan tema receptionis hotel. Keduanya mendapat pembayaran sejumlah Rp 750 ribu.

“Sesuai pesanan, tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel dan kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman dengan menggunakan handphone milik tersangka lalu diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH,” beber Farman.

Atas perbuatannya para Tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Uu No 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 29 jo pasal 4 atau pasal 34 jo pasal 34 jo pasal 8 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi.

#SHOWRELATEBERITA

Sumber: Suara.com

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI