Sukabumi Update

Direktur Eksekutif LPDS: Polri Tak Bisa Langsung Proses Laporan terhadap Jurnalis

SUKABUMIUPDATE.com - Praktisi hukum sekaligus Direktur Eksekutif Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS), Hendrayana, mengatakan kepolisian tak bisa langsung memproses laporan terhadap wartawan atau jurnalis. Ini terutama dalam hal laporan pemberitaan atau produk pers lainnya.

Hal itu disampaikan Hendrayana menyusul ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pers dan Polri tentang pelindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

"PKS ini salah satunya mengatur jika Polri menerima laporan terkait pemberitaan, harus dikoordinasikan dengan Dewan Pers untuk menentukan apakah yang dilaporkan masuk kategori karya jurnalistik atau bukan," kata Hendrayana kepada sukabumiupdate.com, Jumat (11/11/2022).

Apabila hasil koordinasi memutuskan laporan itu karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau  menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.

PKS ini turunan dari nota kesepahaman (MoU) Dewan Pers-Polri untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik. Sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022.

PKS ditandatangani Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 10 November 2022.

Hendrayana yang juga Tenaga Ahli di Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, mengatakan PKS tersebut membahas perlindungan kemerdekaan pers, tukar menukar informasi data, dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi dan sosialisasi.

"Sehingga tidak ada lagi wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistik dilaporkan ke polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," katanya.

Tetapi, jika hasil koordinasi Dewan Pers dan Polri memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan di luar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

#SHOWRELATEBERITA

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI