Sukabumi Update

Ketum RPNN Apresiasi Penetapan 11 Komoditas Cadangan Pangan Pemerintah

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS drh Slamet memberikan apresiasi kepada pemerintah terkait penetapan 11 komoditas menjadi Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).

Menurut Slamet, langkah ini terbilang baik mengingat ancaman kerawanan pangan terus membayangi semua negara di dunia sehingga dengan menetapkan adanya CPP, sangat membantu pemerintah dalam menjaga pasokan pangan serta stabilisasi harga pangan secara nasional.

Ketua Umum Rumah Petani Nelayan Nusantara (RPNN) ini menyoroti juga mekanisme penetapan dan peyelenggaraan CPP yang nantinya akan melibatkan banyak institusi, meski Badan Pangan Nasional tetap diberikan kewanangan yang besar dalam penyelenggaraan CPP.

Selain itu, presiden juga harus memiliki peran yang besar dalam masa peralihan sebab sudah menjadi kebiasaan kita adanya egosentris dalam setiap lembaga pemerintah.

"Kita inginkan peran besar Badan Pangan Nasional dalam mengurusi persoalan pangan ini. Sebagai lembaga baru tentu saja kontribusinya sangat dinantikan dalam tata kelola pangan. Penetapan CPP melalui Perpres 125/2022 juga menjadi momentum perbaikan tata kelola pangan strategis termasuk juga tata kelola lembaga pemerintah yang mengurusi pangan sehingga dapat lebih profesional," ungkapnya di Jakarta pada, Sabtu, 12 November 2022.

Sebelumnya pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 125 terkait Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah di mana peraturan tersebut memuat 11 komoditas strategis yang dijadikan sebagai Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) di antaranya; beras, jagung, kedelai, bawang;  cabai; f. daging unggas; telur unggas; h. daging ruminansia; gula konsumsi; j. minyak goreng; dan ikan. Penetapan CCP tersebut dilakukan secara bertahap yang dimulai dari komoditas beras, jagung, dan kedelai.

Badan Pangan Nasional diberi wewenang yang cukup besar dalam penetapan dan penyelenggaraan CPP namun dapat juga menugaskan Budan Urusan Logistik (Bulog) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menyelenggarakan CPP tersebut.

Sumber: Siaran Pers

#SHOWRELATEBERITA

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI