Sukabumi Update

Drh Slamet: Kehadiran Bapanas Harus Jadi Solusi Tata Kelola Pangan Nasional

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi IV DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Dirut Perum Bulog, Dirut PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/Holding Pangan ID Food, dan Dirut PT Pupuk Indonesia (Persero), terkait Rencana Program dan Kegiatan Tahun 2022-2023 dan Isu-isu aktual lainnya.

Kegiatan tersebut sekaligus merupakan rapat perdana dengan Badan Pangan Nasional yang dalam pemaparannya kepala Bapanas mengemukakan mengenai kewenangan badan pangan nasional dalam menjamin ketersediaan bahan pangan yang terjangkau serta sekaligus menyejahterakan petani.

Pemaparan kepala Badan Pangan Nasional tersebut banyak mendapat komentar dari para anggota legislatif yang hadir, salah satunya dari ketua kelompok Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS drh slamet yang memang sejak lama terus memperjuangkan terbentuknya Badan Pangan Nasional sebagai bentuk perubahan paradigma tata kelola pangan secara nasional. 

"Hadirnya badan ini jangan sampai menjadi beban bagi negara akan tetapi harus lahir sebagaimana harapan UU, menuju kedaulatan dan kemandirian pangan yang sudah lama dicita-citakan. Kehadiran Bapanas juga harus menjadi solusi untuk mengurai kesemrawutan tata kelola pangan nasional," katanya di Senayan, Rabu (16/11/2022).

Politisi senior Partai keadilan Sejahtera (PKS) ini juga meminta kepada Bapanas agar dapat segera menyesuaikan perannya dalam tata kelola pangan nasional karena jika melihat tupoksi Bapanas yang termuat dalam Perpres 66 tahun 2021 keberadaan Bapanas akan beririsan dengan banyak kementerian teknis seperti kementerian perdagangan dan kementerian pertanian.

"Saya meminta kepala Bapanas dengan kewenangan yang sedemikian luas untuk segera secara kelembagaan membangun pola komunikasi yang efektif antar lembaga negara khususnya ke kementerian teknis agar program Bapanas dapat berjalan dengan lancar," ujar dia.

Sebagaimana diketahui mandat pembentukan Badan Pangan Nasional (Bapanas) termuat pada pasal 126 Undang-undang Pangan 18 tahun 2012, yaitu bahwa dalam hal mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan nasional, dibentuk lembaga Pemerintah yang menangani bidang pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden yang memiliki tupoksi melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.

Sumber: Siaran Pers

(Advertorial)

#SHOWRELATEBERITA

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI