Sukabumi Update

Nomor Urut Parpol Tak Diubah di Pemilu 2024, KPU: Masyarakat Mudah Mengingat

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyambut positif usulan nomor urut parpol atau partai politik pada Pemilu 2024 tidak diubah. Sehingga, pada Pemilu yang akan datang nanti kemungkinan akan menggunakan nomor urut parpol Pemilu 2019.

Usulan nomor urut parpol tidak diubah pertama kali disampaikan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri belum lama ini. Usulan ini diakomodasi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu Pemilu).

Alasan Megawati mengusulkan agar nomor urut parpol tak diubah supaya bisa menghemat anggaran alat peraga Pemilu yang harus dikeluarkan oleh parpol setiap pesta demokrasi.

Usulan Megawati tersebut turut diamini oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar atau kerap disapa Cak Imin. Ia mengklaim ide Megawati tersebut merupakan ide cemerlang karena dapat menghemat pengeluaran partai untuk pengadaan alat peraga Pemilu.

"Yes, yes. Usulan menarik dan irit karena bendera kita juga masih nomor lama, tinggal pakai lagi sisa-sisa," kata Cak Imin, 10 September 2022.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Desmond J. Mahesa menolak usulan tersebut. Ia justru menuding usulan Mega berasal dari usulan dukun.

"Bu Mega itu berpendapat mungkin hasil konsultasi dengan dukun ya," kata Desmond," ujarnya, Selasa, 20 September 2022.

Terlepas dari pro dan kontra usulan nomor urut parpol tak diganti, Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan, ada aspek positif di balik usulan nomor urut partai politik tak diundi lagi pada Pemilu 2024.

"Tentu ada aspek positif, masyarakat akan mudah mengingat nomor urut partai pada nomor urut sebelumnya," ujar Idham, Selasa, 15 November 2022.

Untuk menyegarkan pikiran Anda mengenai nomor urut parpol Pemilu, berikut Suara.com  mengulas nomor urut parpol Pemilu 2019.

Nomor Urut Parpol Pemilu 2019

Pengundian nomor urut parpol Pemilu 2019 dilakukan pada 18 Februari 2018 lalu di kantor KPU RI. Masing-masing perwakilan parpol mendapatkan giliran untuk mengambil nomor urut parpol yang diundi.

Berikut ini hasil pengundian nomor urut parpol Pemilu 2019.

1. Partai Kebangkitan Bangsa

2. Partai Gerakan Indonesia Raya

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

4. Partai Golongan Karya

5. Partai Nasional Demokrat

6. Partai Garuda

7. Partai Berkarya

8. Partai Keadilan Sejahtera

9. Partai Persatuan Indonesia

10. Partai Persatuan Pembangunan

11. Partai Solidaritas Indonesia

12. Partai Amanat Nasional

13. Partai Hati Nurani Rakyat

14. Partai Demokrat

Demikian daftar nomor urut parpol Pemilu 2019 yang perlu diketahui. Semoga informasi di atas dapat memberikan manfaat untuk Anda.

#SHOWRELATEBERITA 

Sumber: Suara.com

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI