Sukabumi Update

10 Pasal RKUHP yang Dinilai Bermasalah oleh Koalisi Masyarakat Sipil

Ilutrasi Koalisi Masyarakat Sipil Lakukan Aksi Unjuk Rasa untuk Menolak Beberapa Pasal RKUHP yang Dianggap Bermasalah | Foto: Pexels

SUKABUMIUPDATE.com - Koalisi Masyarakat Sipil melakukan aksi untuk menolak pengesahan RKUHP hari ini, Minggu (27/11/2022) di acara car freeday di Bundaran Hotel Indonesia.

Dalam aksi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan pasal-pasal RKUHP yang dianggap bermasalah.

Koalisi masyarakat tersebut terdiri dari beberapa lembaga swadaya masyarakat seperti KontraS, YLBHI, Amnesty Internasional Indonesia, dan lainnya.

Melansir dari Tempo.co, dalam orasi tersebut, sejumlah pasal dinilai bermasalah namun masih dipertahankan untuk dimuat di dalam RKUHP.
Total ada sepuluh pasal yang dinilai bermasalah oleh koalisi masyarakat sipil, berikut penjelasan kesepuluh pasal tersebut.

1. Aturan Living Law
Koalisi menilai aturan living law sebagai peraturan yang semakin memudahkan kriminalisasi masyarakat. Sebab, kata mereka, pasal tersebut bersifat karet mengingat kebudayaan di Indonesia sangat amat beragam.

2. Pasal Hukuman Mati
Pada pasal hukuman mati, koalisi menilai potensi pelanggaran HAM berat dari pasal tersebut sangatlah tinggi. Kata mereka sering terjadi kesalahan hukuman mati pada orang-orang yang seharusnya tidak bersalah.

3. Perampasan Aset untuk Denda Individu
Pada pasal ini koalisi menilai hukuman kumulatif berupa denda akan semakin memiskinan masyarakat miskin dan memperkuat penguasa. Kata mereka metode ini merupakan metode yang sangat kolonial dan hanya menjadi ruang bagi negara untuk memeras atau mencari uang dari rakyat.

4. Pasal Penghinaan Presiden
Permasalahan yang muncul dari pasal ini, kata koalisi, adalah mematikan ruang aspirasi bagi rakyat. Sebab, menurut mereka, pasal penghinaan Presiden bisa menjadi tameng saat warga mengkritisi kebijakan presiden.

5. Pasal Penghinaan Lembaga Negara dan Pemerintah
Sama seperti halnya pasal penghinaan presiden, koalisi menilai pasal penghinaan lembaga negara dan pemerintah berbahaya bagi kehidupan demokrasi di Indonesia.
Pasal ini juga sangat mudah dieksploitasi bagi suara-suara kritis terhadap kebijakan-kebijakan negara.

6. Pasal Contempt of Court
Koalisi menilai pasal ini akan menjadikan posisi hakim di ruang persidangan seperti dewa. Dalam persidangan, seringkali masyarakat menemui adanya hakim yang memihak.
Apabila pasal ini disahkan, kata mereka, ketika bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan dapat dianggap sebagai penyerangan integritas. Tentu pasal ini akan membahayakan lawyer, saksi, dan korban.

7. Pasal Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan
Menurut koalisi, Pasal Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan sejatinya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 yang menjamin kebebasan berkumpul.

8. Pasal Penyebaran Paham Bertentangan Pancasila
Pasal ini dikhawatirkan akan memberangus ide-ide kritis di tengah masyarakat. Koalisi menilai pasal ini mengeksploitasi Pancasila untuk mengekang pendapat masyarakat sebagaimana hal tersebut dilakukan di jaman orde baru.

9. Pasal Edukasi Alat Kontrasepsi
Koalisi menyebut pasal ini akan membahayakan bagi tenaga-tenaga pengajar kesehatan. Pasal ini juga dinilai berbahaya bagi orang tua yang mengajarkan kesehatan reproduksi bagi anaknya.

10. Pasal Tindak Pidana Terkait Agama
Dalam pasal ini, koalisi berkata negara seolah-olah berusaha masuk ke dalam ruang privat warganya. Mereka menyebut negara mampu mengatur keyakinan yang diyakini oleh masyarakat berkat adanya pasal ini.

Sumber: Tempo.co

Editor : Reza Nurfadillah

Tags :
BERITA TERKAIT