Sukabumi Update

Progres Tol Bocimi Pasca Direktur Operasi II Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi

Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode 2018 sampai dengan sekarang Bambang Rianto jadi tersangka dugaan korupsi, Senin (5/12/2022). | Foto: Antara/HO-Puspenkum Kejagung (suara.com)

SUKABUMIUPDATE.com - Perusahaan plat merah PT Waskita Karya kembali dirundung kasus korupsi. Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menetapkan Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Bambang Rianto sebagai tersangka kasus korupsi.

Bambang Rianto diduga melakukan penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebut, penetapan tersangka tersebut sesuai dengan komitmen Erick Thohir untuk bersih-bersih BUMN.

"Seperti yang sudah komitmennya Pak Erick yah, bersih-bersih BUMN, jadi ya kita dorong terus yang namanya bersih-bersih bumn, termasuk dalam kasus ini," ujarnya kepada wartawan, Senin (5/12/2022) dilansir dari suara.com.

Dalam hal ini, kata Arya, Kementerian BUMN akan tetap mendukung apa yang dibutuhkan Kejagung untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Jadi kita tetap support terus apa-apa yang dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah-masalah status hukum di BUMN kita support terus, itu udah jelas arahan Pak Erick untuk bersih-bersih BUMN," ucap dia.

Untuk diketahui, Kejagung menyebut Bambang diduga melawan secara hukum dalam menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.

Untuk menutupi perbuatannya, dana hasil pencairan SCF seolah-olah digunakan membayar hutang vendor yang diketahui fiktif, sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.

Atas penyelewengan itu, tersangka Bambang melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan penyidik telah meningkatkan status penyidikan umum ke penyidikan khusus kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk dengan menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

"Tersangka saudara BR saat ini menjabat sebagai Direktur Operasional II PT Waskita Karya peripde 2018 sampai dengan sekarang," kata Kuntadi, Senin (5/12/2022) masih dilansir dari suara.com.

Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap Bambang Rianto, selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. "Terhitung sejak 05 Desember 2022 sampai dengan 24 Desember 2022," kata Kuntadi, dikutip dari suara.com.

PT Waskita Karya sejak 2016 menjadi kontraktor pembangunan sejumlah proyek strategis nasional. Salah satunya tol bocimi yang mulai ditangani PT Waskita Karya sejak 2016.

Tol Bocimi sendiri mulai dirancang (dibangun) sejak 1999. Namun, pekerjaan proyek itu mangkrak, dengan beberapa kali berganti investor. Pada 2015, Presiden Jokowi memutuskan proyek tersebut diambil alih PT Waskita Karya (persero) Tbk melalui anak usahanya PT Waskita Toll Road.

Saat ini PT Waskita Toll Road, tengah menuntaskan pengerjaan tol bocimi seksi 2, Cigombong - Cibadak (Sundawenang Parungkuda). Memasuki tahap akhir pengerjaan. pelaksana konstruksi menyebut progres sudah 87 persen, sepanjang 12,5 kilometer dari Cigombong menuju Sundawenang Parungkuda Kabupaten Sukabumi.

Kementerian PUPR bahkan sudah menegaskan bahwa tol bocimi seksi 2 ini akan digunakan secara fungsional pada libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Sumber: Suara.com

 

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT