Sukabumi Update

Legislator PKS Asal Sukabumi Apresiasi Kesepakatan Dana Loss and Damage di COP 27

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS drh Slamet. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS drh Slamet mengapresiasi hasil kesepakatan mengenai dana loss and damage pada Conference of Parties (COP) 27 yang dilaksanakan di Sharm el Seikh, Mesir.

Kesepakatan ini menurutnya dapat mendorong tanggung jawab iklim dari negara-negara maju terhadap negara-negara kecil yang sangat rentan akibat perubahan iklim.

Meskipun untuk mencapai kesepakatan ini bukanlah sesuatu hal yang mudah karena adanya tarik ulur kepentingan, khususnya dari negara-negara maju yang menuntut kenaikan target penurunan emisi jika ingin mereka terlibat dalam kesepakatan loss dan damage ini.

"Kesepakatan loss and demage ini adalah peluang bagi Indonesia untuk membantu pemerintah dalam penanganan dampak perubahan iklim," katanya, Rabu (7/12/2022).

Baca Juga: Drh Slamet Dampingi Presiden dan KMS PKS Salurkan Bantuan Gempa Cianjur

Politisi senior PKS ini menekankan agar pemerintah mempersiapkan semua kegiatan yang mendukung pencapaian target penurunan emisi yang sudah dijanjikan agar Indonesia mampu merasakan hasil dari kesepakatan loss and damage tersebut.

Selain itu, legislator asal dapil Kota/Kabupaten Sukabumi ini juga mendorong pemerintah melakukan negosiasi yang lebih kuat pada COP 28 yang akan dilaksanakan di Uni Emirat Arab tahun depan khususnya terkait mekanisme perdagangan karbon internasional yang termuat dalam artikel 6 kesepakatan Paris yang gagal disepakati pada COP 27.

Jika artikel 6 kesepakatan Paris ini dapat disepakati oleh seluruh delegasi maka akan mempermudah implementasi pelaksanaan beberapa kebijakan terkait iklim yang sudah lama direncakanan.

Baca Juga: Drh Slamet: Kehadiran Bapanas Harus Jadi Solusi Tata Kelola Pangan Nasional

Pentingnya artikel 6 kesepakatan Paris ini disepakati mengingat sebenarnya Indonesia sudah memiliki perangkat peraturan yang cukup mumpuni perihal penanganan dampak perubahan iklim ini misalnya dengan terbitnya Permen LHK Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Nilai Ekonomi Karbon. Peraturan ini mengatur empat mekanisme ekonomi karbon yakni Perdagangan karbon, Pajak, Result Base Payment seperti program REDD+ Bank Dunia dan beberapa mekanisme lainnya.

Selanjutnya pemerintah juga sudah melakukan pembaharuan komitmen penurunan emisi melalui Enhanced Nationally Determine Contribution (ENDC) yang memuat kenaikan target penurunan emisi karbon dari 29 persen menjadi 31,89 persen dengan usaha sendiri dan 43,2 persen dengan dukungan internasional.

Baca Juga: Drh Slamet Minta Pemerintah Setop Pembangunan Wisata Taman Nasional Komodo

COP27 adalah konferensi di bawah naungan PBB yang membahas kondisi iklim di seluruh dunia. Kegiatan resmi ini diikuti oleh berbagai negara, termasuk Indonesia.
Forum ini menghadirkan para pemimpin negara untuk berkumpul membicarakan masa depan bumi.

Dilansir dari situs resmi United Nations Framework on Climate Change (UNFCCC), COP (Conference of Parties) adalah badan pembuat keputusan tertinggi sebuah konvensi atau kesepakatan dari UNFCCC. Tugas utama COP adalah meninjau pelaksanaan UNFCCC dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan memerangi perubahan iklim.

Sumber: Siaran Pers

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT