Sukabumi Update

Pasal Pidana Check In Hotel dalam KUHP Baru, Saat PHRI Khawatir Ditengah Recovery

Ilustrasi pixabay: Check In Hotel

SUKABUMIUPDATE.com - Banyak pasal dalam KUHP terbaru yang disoal publik. Selain santet, kumpul kebo dan lainnya, ada juga pasal pidana untuk Check In Hotel yang mendapat sorotan dari organisasi pelaku industri hotel di Indonesia.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran merespons pasal-pasal yang mengatur ranah privat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Salah satunya sanksi pidana bagi pasangan yang belum menikah melakukan check-in di hotel.

Menurut Maulana, klausul dalam pasal tersebut menuai polemik. "Itu yang kita khawatirkan sebetulnya akan berdampak. Kan yang dirugikan kita semua jadinya," ujar dia melalui sambungan telepon pada Jumat, 9 Desember 2022 dilansir dari tempo.co.

Baca Juga: Dewan Pers Kritik Pengesahan UU KUHP, Ini 17 Pasal yang Mengancam Tugas Jurnalistik

Namun, kata Maulana, KUHP itu kadung disahkan. Sehingga, dia meminta agar pemerintah memberikan klarifikasi soal pasal tersebut agar tidak berdampak pada industri pariwisata.

"Itu yang paling penting. Apalagi sudah akan menyambut liburan (Natal 2022 dan tahun baru 2023 atau Nataru), dan masih dalam masa recovery karena pandemi Covid-19," ucap dia.

Sebelum KUHP diteken, PHRI bersama dengan beberapa asosiasi lainnya sudah berkomunikasi dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno. "Kita sudah membuat surat untuk menyampaikan aspirasi kita seperti apa pendapat kita (soal RKUHP)," tutur Maulana.

Baca Juga: RKUHP Sah! Ini Sederet Pasal Kontroversial dari Hina Presiden Hingga Santet

Pada 24 Oktober lalu, Sandiaga Uno menanggapi kabar beberapa klausul di dalam beleid akan berdampak terhadap industri pariwisata, khususnya hotel. Pengusaha yang bergerak di sektor pariwisata pun langsung melobi Sandiaga. Sandiaga mengaku mendapatkan masukan dari pelaku industri pariwisata dan turunannya.

“Kami menampung semua masukan terutama yang berkaitan bahwa beberapa pasal dinilai kontraproduktif terhadap sektor pariwisata,” ujar dia dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno pada Senin, 24 Oktober 2022.

Menurut mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu, pihaknya terus melakukan pembahasan dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Sandiaga menghimbau agar para pelaku ekonomi kreatif dan masyarakat tetap tenang menjaga situasi agar tetap kondusif.

Baca Juga: Pemerintah Soal Kertas Protes KUHP di Motor Pelaku Bom Bunuh Diri di Bandung

Dia berharap bisa mendapatkan satu titik temu untuk kepentingan kemajuan pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia. “Kita juga sudah mendapatkan masukan dari PHRI dan beberapa asosiasi usaha pariwisata, ini akan kami sampaikan ke DPR,” ucap Sandiaga.

RKUHP resmi disahkan jadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR yang digelar kemarin, Selasa, 6 Desember 2022. Dalam draf akhir RKUHP versi 30 November 2022, RKUHP terdiri atas 624 pasal dan 37 bab.

KUHP baru bakal resmi berlaku tiga tahun mendatang. Sejumlah elemen masyarakat sipil memberikan perhatian khusus atas pasal penghinaan presiden hingga peraturan ranah privat, seperti kohabitasi atau seks di luar nikah.

Sumber: Tempo.co

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT