Sukabumi Update

Viral Ferdy Sambo Keceplosan Akui Tembak Punggung Yosua, Pengacara Beri Penjelasan

Ferdy Sambo Sebagai Saksi dalam Sidang Terdakwa Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer | Foto: YouTube KompasTv

SUKABUMIUPDATE.com - Potongan video Ferdy Sambo diduga mengakui jika dirinya menembak almarhum Brigadir Yosua di bagian punggung menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Potongan video tersebut didapatkan dari kelanjutan sidang dengan terdakwa Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer di PN Jakarta Selatan, pada Rabu, 7 Desember 2022. Dalam sidang lanjutan tersebut Ferdy Sambo menjadi saksi.

Dalam persidangan, Sambo diduga keceplosan mengakui bahwa dirinya menembak punggung Yosua menggunakan senjata HS.

Baca Juga: Ferdy Sambo: Tak Ada Motif Perselingkuhan! Istri Saya Diperkosa Oleh Yosua

"Apakah ini (senjata) yang saudara tembakan ke?" tanya JPU saat menanyai satu persatu semua barang bukti kejahatan Sambo di ruang sidang dikutip dari Kanal YouTube KOMPASTV via Suara.com.

"HS ya," timpal Sambo memotong.

"Yang saudara tembakkan, yang saudara bilang ambil dari?" tanya jaksa lagi kepada Sambo sambil menunjukan satu senjata api.

Baca Juga: Filter Al Manga yang Viral di TikTok Jadi Media untuk Berburu Hantu

"Nembak ke," jawab Sambo lagi.

"Punggung?" Tanya jaksa.

"Yosua," Jawab Sambo singkat.

"Yosua?" tanya jaksa menegaskan.

"Ya," jawab Sambo

Berdasarkan gerak gerik Sambo, dirinya terlihat gelisah sesaat usai menjawab pertanyaan jaksa.

Baca Juga: 8 Cafe di Sukabumi yang Bikin Betah Cocok untuk Nongkrong di Akhir Pekan

Penjelasan Pengacara Ferdy Sambo

Dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, penasehat hukum Sambo, Rasamala Aritonang menolak klaim tersebut. Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu memastikan kliennya tetap konsisten soal keterangan tidak ikut menembak Brigadir J.

"Enggak gitu ya. Yang kita dengar keterangan di fakta persidangan kemarin juga ini konsisten dengan BAP beliau, bahwa Pak Ferdy Sambo, sekali lagi, tidak pernah menembak korban Yosua," tegas Rasamala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 8 Desember 2022.

Menurut Rasamala, kliennya memang menggunakan senjata api di momen mematikan tersebut tetapi untuk menciptakan skenario tembak-menembak.

Baca Juga: Pagi, Siang atau Malam, Kapan Waktu yang Tepat untuk Berolahraga? Simak Penjelasannya

"Yang dilakukan oleh Pak Ferdy Sambo adalah menggunakan senjata Yosua untuk menembak dinding-dinding pada saat kejadian perkara itu. Itu yang disampaikan kemarin pada fakta persidangan dan itu sama seperti yang ada di BAP," jelas Rasamala.

Rekan Febri Diansyah itu lalu kembali menegaskan pernyataan sekaligus membantah momen keceplosan kliennya.

"Saya kira apa yang disampaikan Pak Ferdy Sambo jelas. Beberapa kali ditanyakan juga mungkin oleh hakim dan penasihat hukum bahwa beliau hanya menggunakan pistol HS dari pinggang Yosua," ucap Rasamala.

"(Pistol Brigadir J) diambil, lalu ditembakkan ke dinding-dinding ke beberapa tempat, tapi tidak pernah menembak ke Yosua langsung," pungkasnya menegaskan.

Kesaksian Ferdy Sambo selama di ruang persidangan memang terus menjadi buah bibir. Mulai dari mengaku istrinya, Putri Candrawathi, diperkosa oleh Brigadir J hingga memastikan hanya memberi perintah "hajar" alih-alih "tembak" kepada Bharada E.

Sumber: Suara.com

Editor : Reza Nurfadillah

Tags :
BERITA TERKAIT