Sukabumi Update

Bucin Banget! Sambo Rela Akui Tembak Yosua saat Istrinya Diancam jadi Tersangka

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Persidangan Selasa 8 November 2022. | Foto: hukumonline

SUKABUMIUPDATE.com - Ferdy Sambo mengungkapkan alasannya bersedia mengaku jika dirinya menembak Yosua, dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022.

Dalam sidang tersebut Ferdy Sambo mengatakan bahwa dirinya bersedia mengakui menumbuh Brigadir J setelah mengetahui jika istrinya, Putri Candrawathi diancam akan dijadikan sebagai tersangka.

Sambo juga menuturkan bahwa dirinya dijemput oleh jenderal bintang dua ke Mabes Polri untuk ditahan atau penempatan khusus pada 5 Agustus 2022.

Baca Juga: Tinjau Jembatan Pamuruyan, Wabup Sukabumi Minta Pengendara Jangan Menyerobot

Kemudian suami dari Putri Candrawathi tersebut juga mengaku Berita Pemeriksaan Acara (BAP) Richard Eliezer 5 Agustus 2022 lah yang membuatnya dipatsus.

Melansir dari Tempo.co, dalam BAP itu disebut Ferdy Sambo yang menembak Yosua. Namun ia mengatakan pengakuan jujurnya bukan karena keterangan Richard Eliezer, tetapi karena istrinya diancam akan ditersangkakan dalam kasus ini. Ia membongkar skenarionya dengan mengubah BAP pada 8 Agustus.

“Setelah istri saya diancam akan ditersangkakan, saya sampaikan semuanya. Tapi apa nyatanya? Tetap ditersangkakan dan diterdakwakan. Ini perlu saya sampaikan,” kata Ferdy Sambo saat memberikan tanggapan atas kesaksian Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022.

Ferdy Sambo lantas meminta Richard untuk bersaksi yang sebenarnya. Ia juga meminta Richard Eliezer untuk bertanggung jawab apabila kalimat “Hajar!” ditafsirkan perintah tembak. 

“Kalaulah saksi menyampaikan bahwa saya meminta menghajar, lalu saksi menerjemahkan itu perintah penembakan dari saya, saya akan bertanggung jawab. Tapi kita berdua yang bertanggung jawab,” kata Ferdy Sambo dengan suara bergetar.

Hari ini Richard Eliezer menjadi saksi dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Richard Eliezer berstatus justice collaborator Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Kasus kematian Brigadir J terungkap setelah Richard Eliezer mengaku diperintah oleh Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J. Pengakuan Bharada E membuat skenario tembak-menembak antar ajudan pupus.

Sumber: Tempo.co

Editor : Reza Nurfadillah

Tags :
BERITA TERKAIT