Sukabumi Update

Aturan Lengkap Perjalanan Saat Libur Natal 2022, Wajib Vaksin Booster!

Ilustrasi Libur Natal 2022 | Foto: Freepik

SUKABUMIUPDATE.com - Libur Natal 2022 sudah tinggal menghitung jari. Sayangnya karena pandemi covid-19 masih ada, pemerintah memutuskan untuk perpanjangan PPKM di wilayah Indonesia sejak tanggal 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.

Pada penetapan PPKM tersebut, pemerintah merilis aturan lengkap perjalanan darat, laut, udara saat libur natal 2022 serta tahun baru 2023.

Mengenai perpanjangan PPKM ini tertuang dalam Imendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) No 50 Tahun 2022 dan Imendagri No 51 Tahun 2022. Disebutkan bahwa PPKM pada setiap wilayah Indonesia khususnya Jawa dan Bali masih berstatus level 1.

Baca Juga: Jadwal Libur Natal 2022 dan Tahun Baru, Apakah Ada Cuti Bersama?

Sebagai informasi tambahan, aturan  perjalanan selama masa Pandemi ini telah ditetapkan oleh Kemenhub (Kementerian Perhubungan) sejak pertengahan tahun 2022. Adapun peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menhub No 84 Th 2022 tentang perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh, No 85 tentang transportasi darat, dan No 87 tentang transportasi laut.

Nah bagi yang akan melakukan perjalanan untuk merayakan libur nataru, simak di bawah ini aturan lengkap perjalanan darat, laut, udara saat libur natal 2022 dan tahun baru 2023 yang perlu ketahui seperti melansir dari Suara.com.

Baca Juga: Jalan Sukabumi-Bogor Batal Tutup Total? Pantauan Terkini di Jembatan Pamuruyan

Aturan Perjalanan Darat, Laut, dan udara

  1. Bagi yang berusia lebih dari 18 tahun diwajibkan untuk vaksin booster (dosis ketiga)
  2. Bagi WNA (Warga Negara Asing) yang melakukan perjalanan luar negeri dan berusia lebih dari 18 tahun wajib  vaksin kedua.
  3. Bagi yang berusia 6-17 tahun diwajibkan untuk vaksin dosis kedua.
  4. Bagi yang berusia 6-17 tahun yang telah melakukan perjalanan ke luar negeri dikecualikan dari kewajiban untuk vaksinasi
  5. Bagi yang berusia kurang dari 6 tahun tidak diwajibkan vaksinasi, namun diwajibkan melakukan pendampingan oleh pendamping yang  memenuhi syarat vaksinasi Covid-19.
  6. Jika persyaratan seperti yang disebutkan di atas sudah terpenuhi, maka pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan tes negatif RT-PCR atau antigen negatif. Para pelaku perjalanan dalam negeri cukup menerapkan protokol kesehatan ketat.
  7. Sedangkan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang memiliki komorbid, dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR atau antigen, akan tetapi diwajibkan menunjukkan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit pemerintah.

Demikian informasi mengenai aturan lengkap perjalanan darat, laut, udara saat libur natal dan tahun baru yang perlu diketahui. 

Sebagai masyarakat yang baik, yuk patuhi aturan yang ada. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca.

Sumber: Suara.com (Ulil Azmi)

Editor : Reza Nurfadillah

Tags :
BERITA TERKAIT