Sukabumi Update

Sahat Tua Simanjuntak Jadi Tersangka Kasus Suap, Minta Didoakan Tetap Sehat

Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap bersama tiga orang rekannya. | Foto: Instagram official.kpk

SUKABUMIUPDATE.com - Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibat yang dibiayai APBD setelah sebelumnya KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan DPRD Jawa Timur.

Setelah Sahat Tua Simanjuntak mengenakan rompi oranye KPK, dirinya mengaku bersalah atas perbuatannya tersebut. 

“Pertama, saya salah dan minta maaf kepada semuanya. Kepada masyarakat Jawa Timur dan keluarga,” ujar Sahat kepada wartawan saat keluar dari Gedung KPK menuju mobil tahanan, Jumat dini hari, (16/12/2022) seperti melansir dari Tempo.co.

Baca Juga: Longsor di Bojongkokosan, Jalan Nasional Sukabumi-Bogor Terbuka Satu Arah

“Doakan kami agar tetap sehat, agar pemeriksaan ini berjalan lancar. Terima kasih,” imbuh Sahat.

Sahat ditetapkan sebagai tersangka KPK bersama tiga orang lainnya, yaitu Staf Ahli Sahat, Rusdi, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid dan koordinator lapangan Pokmas Ilham Wahyudi alias Eeng.

Kronologi Penangkapan

Keempatnya terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Surabaya pada Rabu, 14 Desember 2022 sekitar pukul 20:30 WIB.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, Sahat dan Rusdi diamankan di Gedung DPRD Jawa Timur. Sedangkan Abdul Hamid dan Ilham diamankan di rumah masing-masing.

Baca Juga: OTT KPK di Surabaya, Wakil Ketua DPRD Jatim Diduga Ikut Diamankan

“Turut pula diamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa SGD dan USD dengan jumlah sekitar Rp1 Miliar,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Berperan sebagai pemberi, Abdul dan Ilham disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sedangkan sebagai penerima, Sahat dan Rusdi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999  yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023,” ujar Johanis.

Sahat ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Rusdi dan Abdul Hamid ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, sedangkan Ilham Wahyudi ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Sumber: Tempo.co

Editor : Reza Nurfadillah

Tags :
BERITA TERKAIT