Sukabumi Update

KPK Geledah Kantor Gubernur Jatim Khofifah, Terkait Kasus Sahat Tua Simanjuntak?

(Ilustrasi) KPK menggeledah kantor Gubernur, Wagub, Sekda hingga Bappeda Jawa Timur (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kabar yang menyebut lembaga antirasuah tersebut menggeledah Kantor Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Penggeledahan terkait dengan kasus suap dana hibah yang menjerat Wakil DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

Informasi penggeledahan dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu 21 Desember 2022. Ia menyebut tim penyidik KPK melakukan proses penggeledahan tersebut pada hari ini. "Benar hari ini 21 Desember 2022 tim penyidik melakukan penggeledahan," ujar dia melalui pesan tertulis seperti dikutip dari Tempo.co.

Baca Juga: Bapenda Sukabumi Serap Masukan dan Kendala Pemungutan PBB di Tingkat Kecamatan

Tidak hanya Kantor Gubernur Jatim Khofifah, Ali menyebut tim penyidik juga melakukan penggeledahan terhadap tiga tempat lainnya. "Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretariat Daerah, dan Bappeda Jatim,” kata Ali.

Ali menambahkan saat ini tim penyidik masih melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut. Ia mengatakan perkembangan selanjutnya akan segera diumumkan kepada publik. "Info yang kami terima, sejauh ini kegiatan masih berlangsung. Kami akan sampaikan perkembangannya nanti setelah semua kegiatan selesai,” ucapnya.

Perkara yang menjerat Sahat Tua Simanjuntak merupakan kasus suap yang melibatkan dana hibah yang bersumber dari APBD Jawa Timur. Sahat diduga menawarkan pengurusan pemberian dana hibah kepada kelompok masyarakat melalui mekanisme pemberian uang muka atau ijon.

Baca Juga: Sule Hingga Fuji, Ini 5 YouTuber Indonesia dengan Penghasilan Tertinggi di Tahun 2022

Dari pengucuran dana APBD tersebut kepada kelompok masyarakat, Sahat dan pihak pemberi suap dari kelompok masyarakat mengambil bagian 30 persen dana hibah tersebut dengan Sahat mengambil 20 persen sementara sisanya menjadi bagian pemberi suap. Diketahui, Sahat telah menerima uang senilai Rp. 5 miliar.

Sahat ditetapkan tersangka oleh KPK pada 15 Desember 2022. Ia terkena operasi tangkap tangan KPK bersama tiga orang lainnya.

Baca Juga: Tips Mengendarai Mobil Listrik yang Benar dan Aman Bagi Pemula

Dari OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai mata uang Rupiah, Dollar Singapura, dan Dollar Amerika. Total nilai uang yang disita KPK berjumlah Rp 1 miliar.

SUmber: Tempo.co

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERKAIT