Sukabumi Update

Catat Waktunya, Operasional Angkutan Barang Dibatasi Selama Libur Nataru

(Foto Ilustrasi) Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub bersama Korlantas Polri dan Dirjen Bina Marga akan melakukan pembatasan angkutan barang selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Dirjen Bina Marga akan melakukan pembatasan angkutan barang selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama nomor AJ.903/1/5/DRJD/2022, KEP/207/XII/2022, dan 36/PKS/Db/2022.

"Adapun angkutan barang yang terkena pembatasan yaitu kendaraan dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, pengangkut bahan galina, pengangkut bahan tambang, serta pengangkut bahan bangunan," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, dikutip dari laman resmi hubdat.dephub.go.id hari ini, Jumat, 23 Desember 2022.

Mengutip tempo.co, pembatasan tersebut dilakukan secara bertahap pada ruas jalan tol. Pada tahap pertama, saat arus mudik di hari Kamis, 22 Desember 2022 berlaku pukul 12.00 sampai hari Sabtu, 24 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat. Sementara pada arus balik, berlaku dari Minggu, 25 Desember 2022 pukul 12.00 sampai dengan Senin, 26 Desember 2022 pukul 08.00 waktu setempat.

Baca Juga: Sebelum Libur Nataru, Ini Cara Cek Kondisi Kampas Rem Motor Masih Bagus atau Tidak

Selain jalan tol, pembatasan angkutan barang juga dilakukan pada jalan non-tol untuk tahap kedua. Pembatasan ini berlaku pada arus mudik mulai Kamis, 22 Desember 2022 pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat. Kemudian di hari Jumat, 23 Desember 2022 pembatasan berlaku pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.

Lalu pembatasan angkutan barang di jalan non-tol juga berlaku pada Sabtu, 24 Desember 2022, pukul 05.00 sampai dengan 22.00 waktu setempat. Sementara saat arus balik. pembatasan berlaku pada Minggu, 25 Desember dan Senin, 26 Desember 2022 dari pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.

Sebagai catatan, pembatasan ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau gas, barang ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta angkutan sembako.

Baca Juga: Libur Nataru di Kabupaten Sukabumi, Cek Persediaan Kamar Hotel untuk Menginap

Kemudian Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, dan Provinsi Bali, akan ditutup mulai 22 Desember 2022 pukul 00.00 sampai 2 Januari 2023 pukul 24.00 waktu setempat. UPPKB tersebut akan dijadikan tempat istirahat bagi pengguna jalan.

Berikut daftar ruas jalan yang masuk dalam pembatasan angkutan barang:

Jalan Tol

1. Lampung dan Lampung Selatan: Bakauheni-Palembang
2. Jakarta dan Banten: Jakarta-Tangerang-Merak
3. DKI Jakarta
4. Jakarta dan Jawa Barat
5. Jawa Barat
6. Jawa Barat dan Jawa Tengah: Kanci-Pejagan
7. Jawa Tengah
8. Jawa Tengah dan Jawa Timur: Solo-Ngawi
9. Jawa Timur

Jalan Non-tol

1. Sumatera Utara: Medan-Berastagi & Pematang Siantar-Parapat Simalungun-Porsea
2. Jambi dan Sumatera Barat
3. Lampung dan Lampung Selatan: Lampung-Palembang
4. Sumatera Selatan dan Jambi: Palembang-Jambi
5. Banten
6. Jawa Barat
7. Jawa Tengah
8. Yogyakarta
9. Jawa Timur
10. Bali: Denpasar-Gilimanuk

Sumber: Tempo.co

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT